Tersangka kasus penyeberan hoaks Ratna Sarumpaet (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan kesehatan, termasuk psikologi, di Polda Metro Jaya. Foto: MI/Pius Erlangga.
Tersangka kasus penyeberan hoaks Ratna Sarumpaet (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan kesehatan, termasuk psikologi, di Polda Metro Jaya. Foto: MI/Pius Erlangga.

Kursi Pesakitan Menanti Ratna Sarumpaet

Lukman Diah Sari • 31 Januari 2019 08:47
Jakarta: Berkas perkara kasus dugaan berita bohong atau hoaks tersangka Ratna Sarumpaet sudah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI. Ratna dipastikan segera menduduki kursi pesakitan.
 
"Berkasnya dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum Kejati DKI kemarin, Rabu, 30 Januari," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Mukri, Kamis, 31 Januari 2019. 
 
Ratna sebagai tersangka dan barang bukti dilimpahkan tahap dua dari Polda Metro Jaya ke Kejati hari ini. Pelimpahan dilakukan setelah jaksa melihat berkas sudah memenuhi syarat formil dan materiil untuk dibawa ke meja hijau.

"Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Warih Sadono) juga menerbitkan surat pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana atas nama tersangka RS sudah lengkap dengan Nomor: B-932/O.1.4/Euh.1/1/2019 tanggal 30 Januari 2019 yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya," urai dia. 
 
Ratna Sarumpaet diduga melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong sebagaimana melanggar Pasal 28 ayat (3) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
 
Polda Metro Jaya melimpahkan tahap pertama berkas perkara Ratna Sarumpaet kepada Kejati DKI Jakarta pada 8 November 2018. Berkas Ratna Sarumpaet terdiri dari 32 BAP tersangka, saksi, saksi ahli, serta 65 lampiran barang bukti.
 
Jaksa peneliti kemudian memberikan petunjuk agar polisi melengkapi berkas kasus Ratna Sarumpaet. Salah satunya dengan memeriksa akademisi Rocky Gerung dan Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiga Uno, Nanik S Deyang.
 
Baca: Kasus Ratna Sarumpaet Naik ke Penuntutan
 
Ratna berurusan dengan hukum setelah mengaku dianiaya orang tak dikenal di Bandung, Jawa Barat. Wajah Ratna yang bengkang viral di media sosial. Namun, polisi mengungkapkan bila Ratna sejatinya bengkak karena operasi plastik.
 
Anggota Polda Metro Jaya menangkap Ratna Sarumpaet di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang Banten pada Kamis, 4 Oktober 2019. Kala itu, Ratna hendak ke Chile. 
 
Penyidik memeriksa sejumlah saksi dalam kasus ini. Saksi meliputi Nanik S Deyang, mantan Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak, mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, dokter bedah plastik Siddik serta anak Ratna, Atiqah Hasiholan.
 


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan