Sidang pembacaan tuntutan atas terdakwa Lucas. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.
Sidang pembacaan tuntutan atas terdakwa Lucas. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.

Jaksa Tak Melihat Hal Meringankan di Lucas

Fachri Audhia Hafiez • 06 Maret 2019 16:29
Jakarta: Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) tak memberikan hal yang meringankan dalam tuntutan terhadap terdakwa advokat Lucas. Perbuatan Lucas dianggap tak beriktikad baik.
 
Lucas dinilai terbukti merintangi penyidikan KPK terhadap kasus yang tengah menjerat mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro. Dalam perkara ini, Lucas dituntut 12 tahun penjara serta denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan.
 
"Sementara hal-hal yang meringankan tidak ada," tegas JPU KPK Abdul Basir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 6 Maret 2019.

Sementara itu, hal yang memberatkan tuntutan Lucas adalah dia dianggap tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Kemudian, perbuatannya dinilai bertentangan dengan prinsip-prinsip negara hukum dan profesinya sebagai penegak hukum atau advokat.
 
Jaksa menilai advokat itu terbukti merintangi penyidikan KPK terhadap terdakwa kasus suap pada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Eddy Sindoro. Lucas dianggap sengaja menyarankan Eddy tak kembali ke Indonesia meski sedang dicari Lembaga Antirasuah. 
 
Lucas juga diyakini menyarankan Eddy melepas kewarganegaraan Indonesia sebagai upaya lepas dari jeratan hukum. Diketahui, Eddy sempat menghilang dan berada di luar negeri selama dua tahun, sejak kasusnya terendus KPK pada 2016.
 
Eddy disarankan Lucas membuat paspor palsu Republik Dominika Nomor RD4936460 atas nama Eddy Handoyo Sindoro. Saran itu diamini Eddy dan meminta Chua Chwee Chye alias Jimmy alias Lie membuat paspor palsu Republik Dominika.
 
Baca: Advokat Lucas Dituntut 12 Tahun Penjara
 
Pada 5 Agustus 2018, Eddy dengan menggunakan paspor palsu tersebut, berangkat dari Bangkok ke Malaysia melalui Bandara Internasional Kuala Lumpur. Dia akan kembali ke Bangkok pada 7 Agustus 2018 menggunakan maskapai Thai Airlines.
  
Ketika akan meninggalkan Malaysia, Eddy ditangkap petugas Imigrasi Bandara Internasional Kuala Lumpur karena menggunakan paspor palsu. Pada 16 Agustus 2018, Eddy harus membayar denda dan dikeluarkan dari Malaysia ke Indonesia karena status berkewarganegaraannya.
 
Mengetahui Eddy akan dikembalikan ke Indonesia, Lucas berencana menerbangkan kliennya ke Bangkok. Hal ini dilakukannya untuk menghindari penyidikan KPK.
 
Atas perbuatannya, Lucas dinilai terbukti melanggar Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan