Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. Foto: MI/Pius Erlangga
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. Foto: MI/Pius Erlangga

Direktur Krakatau Steel Jadi Tersangka Kasus Suap

Husen Miftahudin • 23 Maret 2019 20:19
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel (PTKS) Wisnu Kuncoro (WNU) sebagai tersangka suap pengadaan barang dan jasa di PTKS. Lembaga Antirasuah menetapkan Wisnu berdasarkan dua alat bukti yang cukup.
 
Penyidik juga menetapkan tiga tersangka lain, yakni Alexander Muskitta (AMU) dari swasta sebagai penerima suap. Kemudian Kenneth Sutardja (KSU) dan Kurniawan Eddy Tjokro (KET) dari swasta, keduanya diduga sebagai pihak pemberi suap.
 
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan empat orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu, 23 Maret 2019.

Baca Juga: Uang Rupiah dan USD Disita dari OTT Krakatau Steel
 
Suap terjadi pada 2019, saat Direktorat Teknologi dan Produksi PTKS merencanakan kebutuhan barang dan peralatan, masing-masing bernilai Rp24 miliar dan Rp2,4 miliar. AMU diduga menawarkan beberapa rekanan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut kepada WNU dan disetujui.
 
AMU menyepakati commitment fee dengan rekanan yang disetujui untuk ditunjuk, yakni PT Grand Kartech (PTKS) dan Group Tjokro (GT) senilai 10 persen dari nilai kontrak. "AMU diduga bertindak mewakili dan atas nama WNU sebagai Direktur Teknologi dan Produksi PTKS," jelas Saut.
 
Selanjutnya, AMU meminta Rp50 juta kepada KSU dari PTGK dan Rp100 juta kepada KET dari GT. Pada 20 Maret 2019, AMU menerima cek Rp50 juta dari KET yang kemudian disetorkan ke rekening AMU.
 
Kemudian, AMU juga menerima uang sebanyak USD4 ribu atau setara Rp56,64 juta dan Rp45 juta di sebuah kedai kopi di Jakarta Selatan. Uang tersebut kemudian disetorkan ke rekening AMU.
 
"Pada tanggal 22 Maret 2019, uang Rp20 juta diserahkan AMU ke WNU di kedai kopi di daerah Bintaro, Tangerang Selatan." kata Saut.
 
Baca Juga: Kementerian BUMN Hormati Proses Hukum di KPK
 
Saut mengungkapkan total uang yang diamankan saat penangkapan senilai Rp20 juta dalam sebuah kantung kertas berwarna cokelat. Dari AMU, tim mengamankan sebuah buku tabungan atas nama AMU.
 
Atas perbuatannya, WNU dan AMU sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Sedangkan KSU dan KET selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan