Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut PT Merial Esa, hari ini, 5 April 2022. Korporasi tersebut merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan monitoring satellite dan drone pada Badan Keamanan Laut (Bakamla).
Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Sidang perkara nomor 2/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst itu dilaksanakan pukul 10.00 WIB.
Baca: Terjerat Kasus Bakamla, Suami Inneke Koesherawati Kapok
"Agenda untuk tuntutan," tulis laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus dikutip pada Selasa, 5 April 2022.
PT Merial Esa diwakili Fahmi Darmawansyah yang merupakan direktur perusahaan tersebut. Korporasi itu didakwa memberi suap kepada sejumlah pihak untuk mengupayakan proyek pengadaan monitoring satellite dan drone pada Bakamla.
PT Merial Esa didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) menuntut PT Merial Esa, hari ini, 5 April 2022. Korporasi tersebut merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan
monitoring satellite dan
drone pada Badan Keamanan Laut (
Bakamla).
Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Sidang perkara nomor 2/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst itu dilaksanakan pukul 10.00 WIB.
Baca:
Terjerat Kasus Bakamla, Suami Inneke Koesherawati Kapok
"Agenda untuk tuntutan," tulis laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus dikutip pada Selasa, 5 April 2022.
PT Merial Esa diwakili Fahmi Darmawansyah yang merupakan direktur perusahaan tersebut. Korporasi itu didakwa memberi suap kepada sejumlah pihak untuk mengupayakan proyek pengadaan
monitoring satellite dan
drone pada
Bakamla.
PT Merial Esa didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)