Koordinator MAKI Boyamin Saiman. Medcom.id/Cindy
Koordinator MAKI Boyamin Saiman. Medcom.id/Cindy

Mardani Diharapkan Hadiri Sidang Kasus Suap Izin Usaha Pertambangan

Achmad Zulfikar Fazli • 18 April 2022 13:08

Bantahan Mardani

Sementara itu, Mardani melalui kuasa hukumnya, Irfan Idham, membantah mangkir dari persidangan kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) batu bara di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, pada Senin, 4 April 2022. Kliennya dipastikan selalu melayangkan pemberitahuan secara resmi kepada majelis hakim saat tak menghadiri sidang.
 
"Bahwa Pak Mardani tidak mangkir dalam persidangan karena setiap persidangan Pak Mardani melakukan pemberitahuan secara resmi bahwa berhalangan hadir dikarenakan ada kegiatan yang waktunya bersamaan dan tidak bisa ditinggalkan," kata Irfan.
 
Salah satu bukti Mardani menginformasikan ketidakhadirannya saat berhalangan hadir pada sidang 11 April 2022. Dalam sidang, JPU menyampaikan kepada majelis hakim bahwa Mardani tidak bisa hadir lantaran harus menghadiri audiensi Pengurus Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta.
 
Kemudian, pada persidangan 4 April 2022. Menurut Irfan, kliennya tidak bisa hadir bersaksi lantaran dalam proses pemulihan pascaoperasi ginjal.
 
“Bukan beliau tidak mau tapi karena lagi tidak bisa karena kondisi kesehatan,” tegas Irfan.
 
Irfan menegaskan dugaan korupsi tersebut tidak memiliki keterkaitan dengan Mardani.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan