Ilustrasi Medcom.id.
Ilustrasi Medcom.id.

Usut Dugaan Pidana, Sejumlah Influencer Aplikasi Binomo Bakal Diperiksa

Siti Yona Hukmana • 08 Februari 2022 06:03
Jakarta: Bareskrim Polri mulai mengusut laporan trading binary option atau perdagangan opsi biner aplikasi trading Binomo. Polisi akan memeriksa sejumlah Influencer yang mempromosikan aplikasi Binomo tersebut.
 
"Iya seharusnya (influencer yang mempromosikan diperiksa)," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Senin, 7 Februari 2022.
 
Whisnu belum bisa memastikan jadwal pemeriksaan saksi. Begitu juga nama-nama influencer yang bakal diperiksa. Menurut dia, penyidik masih mendalami kasus ini.

Whisnu juga belum dapat memastikan ada tindak pidana dalam laporan tersebut. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap Binomo, aplikasi judi berkedok investasi binary option.
 
Sebelumnya, delapan orang yang mengaku korban melapor ke Bareskrim Polri terkait dugaan penipuan berkedok aplikasi trading Binomo tersebut. Mereka mengeklaim merugi hingga Rp2,4 miliar.
 
Kuasa hukum pelapor, Finsensius Mendorfa, mengatakan pihaknya melaporkan pemilik serta sejumlah affiliator sekaligus influencer yang turut terlibat mempromosikan platform trading opsi biner tersebut. Namun, dia tidak membeberkan sosok influencer atau affiliator.
 
"Yang pasti lebih dari satu orang dan ada publik figur yang sedang viral," kata Finsensius di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 3 Februari 2022.
 
Baca: Binary Option Ilegal! Influencer dan Pihak Terafiliasi Bisa Dipidana
 
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor STTL/29/II/2022/BARESKRIM. Para terlapor diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang perjudian online, Pasal 28 ayat 1 UU ITE tentang berita bohong yang merugikan konsumen, dan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 tentang penipuan dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
 
Binomo diketahui menjadi salah satu aplikasi trading yang diblokir Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag). Total ada 1.222 situs Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) dan 92 domain opsi biner yang ditindak sepanjang 2021.
 
"Sepanjang 2021, Bappebti bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memblokir 1.222 domain situs web perdagangan berjangka komoditi tanpa izin dan judi berkedok trading," kata Plt. Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana, Rabu, 2 Februari 2022.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan