Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing. Metro TV
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing. Metro TV

Selamat Pagi Indonesia

Binary Option Ilegal! Influencer dan Pihak Terafiliasi Bisa Dipidana

MetroTV • 07 Februari 2022 11:49
Jakarta: Setiap kampanye iklan, platform binary option mengaku sebagai platform trading online. Salah satunya Binomo yang dinilai membuat banyak penguna merasa dirugikan.
 
Binary option memaksa pembeli harus menebak suatu harga akan naik atau turun dengan mendepositkan uang dengan jumlah tertentu. Beberapa waktu terakhir, binary option masuk dalam kategori judi online ketimbang trading.
 
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memasukkan Binomo dan ratusan trading komoditi berjangka lain sebagai situs domain ilegal. Bappebti menilai bahwa kegiatan yang dilakukan binomo bersifat manipulatif.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing mengatakan 634 kegiatan trading komoditi berjangka, termasuk Binomo, telah dihentikan. 
 
“Ini bukan perdagangan karena tidak ada komoditi yang diperdagangkan. Hanya tebak-tebakan untuk waktu tertentu,” ujar Tongam dalam tayangan Selamat Pagi Indonesia di Metro TV pada Senin, 7 Februari 2022.
 
Masyarakat yang merasa dirugikan oleh platform binary option ini dapat melapor ke pihak kepolisian. Sebab, binary option merupakan kegiatan ilegal dan dilarang di Indonesia.
 
Masyarakat diminta berhati-hati dengan investasi beriming-iming keuntungan besar. Asas 2L, legal dan logis, harus selalu dipegang investor atau calon investor. 
 

Dapat dipidana

Tidak sedikit platform binary option menggaet masyarakat awam menggunakan figur publik. Mereka berusaha meyakinkan masyarakat bahwa platform ini menguntungkan dan aman. 
 
Mereka yang terlibat bisa dijerat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. 
“Influencer dan affiliate ini selalu melakukan pemasaran dengan janji-janji. Ini merupakan pelanggaran terhadap undang-undang juga,” ujar Tongam.
 
Influencer yang memasarkan binary option ke masyarakat bisa terkena tindak pidana jika ada bukti dari korban berupa rayuan, dokumen-dokumen yang menjanjikan keuntungan di luar kewajaran. Mereka juga dapat dijerat hukum jika terbukti terafiliasi dengan broker platform. (Leres Anbara)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan