Jakarta: Pegiat media sosial, Adam Deni, mengaku kaget dengan tuntutan penjara delapan tahun yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jakarta Utara terkait kasus pelanggaran informasi dan transaksi elektronik (ITE) pada Senin, 30 Mei 2022. Ia sampai menangis.
"Jujur, saya dengar (tuntutan) 8 tahun itu kaget, karena tujuan saya baik saya benar-benar tidak ada niatan apa pun," ucap Adam Deni dilansir dari Youtube KH Infotainment, Selasa, 31 Mei 2022.
"Mungkin saya banyak salah di luar ini, saya anggap ujian bagi saya," tambah dia.
Ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak bersalah dalam kasus ini. Adam Deni menegaskan bahwa dia hanya mengungkapkan kejahatan dengan memposting di media sosial.
"Yang terpenting, di dalam case ini saya memang menyatakan saya tidak bersalah saya benar-benar mengungkap kejahatan seseorang dan sekarang tinggal bagaimana nanti lawyer saya akan meneruskan," beber dia.
Baca: Kasus ITE, Adam Deni Dituntut 8 Tahun Penjara
Adam Deni menduga pelapor, Ahmad Sahroni, terlibat dalam kasus korupsi. "Bayangin aja, ini kasus ITE dengan tuntutan kasus terbesar," lanjut dia.
Adam Deni mengaku belum tahu akan mengambil tindakan apa terkait tuntutan JPU ini. Namun, ia memastikan akan melakukan pembelaan.
"Saya engga bisa mikir apa-apa, saya masih kaget," ucap dia.
Adam Deni dituntut denda Rp1 miliar
Selain Adam Deni, Ni Made Dwita Anggari juga mendapat tuntutan yang sama. JPU juga menuntut denda untuk masing-masing terdakwa sebesar Rp1 miliar; dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan selama lima bulan.
JPU menyatakan terdakwa Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana dalam dakwaan primer.
Dalam dakwaan primer, Adam Deni dan Ni Made didakwa Pasal 48 ayat (3) juncto Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 48 ayat (2) juncto Pasal 32 ayat (2) dan lebih subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1).
Kasus tersebut bermula Adam Deni mengunggah dokumen pembelian sepeda oleh Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni dari Ni Made Dwita Anggari.
Jakarta: Pegiat media sosial,
Adam Deni, mengaku kaget dengan tuntutan penjara delapan tahun yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jakarta Utara terkait kasus pelanggaran informasi dan transaksi elektronik (ITE) pada Senin, 30 Mei 2022. Ia sampai menangis.
"Jujur, saya dengar (tuntutan) 8 tahun itu kaget, karena tujuan saya baik saya benar-benar tidak ada niatan apa pun," ucap Adam Deni dilansir dari
Youtube KH Infotainment, Selasa, 31 Mei 2022.
"Mungkin saya banyak salah di luar ini, saya anggap ujian bagi saya," tambah dia.
Ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak bersalah dalam kasus ini. Adam Deni menegaskan bahwa dia hanya mengungkapkan kejahatan dengan memposting di media sosial.
"Yang terpenting, di dalam
case ini saya memang menyatakan saya tidak bersalah saya benar-benar mengungkap kejahatan seseorang dan sekarang tinggal bagaimana nanti
lawyer saya akan meneruskan," beber dia.
Baca:
Kasus ITE, Adam Deni Dituntut 8 Tahun Penjara
Adam Deni menduga pelapor, Ahmad Sahroni, terlibat dalam kasus korupsi. "
Bayangin aja, ini kasus ITE dengan tuntutan kasus terbesar," lanjut dia.
Adam Deni mengaku belum tahu akan mengambil tindakan apa terkait tuntutan JPU ini. Namun, ia memastikan akan melakukan pembelaan.
"Saya engga bisa mikir apa-apa, saya masih kaget," ucap dia.
Adam Deni dituntut denda Rp1 miliar
Selain Adam Deni, Ni Made Dwita Anggari juga mendapat tuntutan yang sama. JPU juga menuntut denda untuk masing-masing terdakwa sebesar Rp1 miliar; dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan selama lima bulan.
JPU menyatakan terdakwa Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana dalam dakwaan primer.
Dalam dakwaan primer, Adam Deni dan Ni Made didakwa Pasal 48 ayat (3) juncto Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 48 ayat (2) juncto Pasal 32 ayat (2) dan lebih subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1).
Kasus tersebut bermula Adam Deni mengunggah dokumen pembelian sepeda oleh Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni dari Ni Made Dwita Anggari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SYN)