Jakarta: Pengamat terorisme Zakki Mubarak membeberkan sepak terjang Abdul Qadir Hasan Baraja di Khilafatul Muslimin. Abdul Qadir disebut sosok jihadis yang sangat kukuh dengan ideologinya.
"Ia sejak dahulu memimpikan berdirinya kekhilafahan Islam. Baginya, wajib bagi setiap muslim memperjuangkan kekhilafahan yang dipimpin oleh khalifah," kata Zakki kepada Medcom.id, Rabu, 8 Juni 2022.
Sejak akhir 1970-an, kata dia, Abdul Qadir menjadi bagian trio dalam gerakan jihad Negara Islam Indonesian (NII). Dua orang lainnya, Almarhum Abdullah Sungkar dan Abu Bakar Ba'asyir.
"Tahun 1979 Abdul Qadir Baraja dihukum akibat terlibat dalam teror kelompok radikal Warman," ujar Zakki.
Selanjutnya, pada 1985 kembali dihukum dalam kasus Bom Borobudur yang juga melibatkan Hussein Al Habsy, tokoh Syiah. Zakki mengatakan pada 1997, setelah bebas dari penjara akibat pengeboman Borobudur, ia langsung membentuk kekhilafahan Islam darurat.
"Dengan mengangkat dirinya sendiri sebagai khalifah ya," ungkap Zakki.
Baca: Ahli Hukum: Abdul Qadir Baraja Bisa Dipidana karena Berita Bohong
Kemudian, setelah Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) berdiri pada 2000 di Yogyakarta, Abdul Qadir bergabung dan aktif di majelis fatwa bersama Abu Bakar Baasyir. Menurut Zakki, ideologi mereka sama yakni pemberlakukan syariat Islam dan pembentukan kekhilafahan Islam.
Pimpinan Khilafatul Muslimin itu langsung melanjutkan gerakan jihadnya dari bebas 1997 hingga sekarang. "Jadi ia memang konsisten, tidak berubah, ideologi kekhilafahan Islamnya sudah mendarah daging. Meski dipenjara, tidak luntur," tutur Zakki.
Abdul Qadir Hasan Baraja ditangkap imbas peristiwa konvoi motor membawa tulisan kebangkitan Khilafah di Cawang, Jakarta Timur dan Brebes, Jawa Tengah pada Minggu, 29 Mei 2022. Abdul diduga otak peristiwa itu.
Dia ditangkap di Lampung sekitar pukul 06.00 WIB pada Selasa, 7 Juni 2022. Abdul tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya.
Abdul dijerat Pasal 14 ayat 1 dan atau 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukuman Pidana dan atau 107 jo 53 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Jakarta: Pengamat terorisme Zakki Mubarak membeberkan sepak terjang Abdul Qadir Hasan Baraja di
Khilafatul Muslimin. Abdul Qadir disebut sosok jihadis yang sangat kukuh dengan ideologinya.
"Ia sejak dahulu memimpikan berdirinya kekhilafahan Islam. Baginya, wajib bagi setiap muslim memperjuangkan kekhilafahan yang dipimpin oleh khalifah," kata Zakki kepada
Medcom.id, Rabu, 8 Juni 2022.
Sejak akhir 1970-an, kata dia, Abdul Qadir menjadi bagian trio dalam gerakan jihad Negara Islam Indonesian (NII). Dua orang lainnya, Almarhum Abdullah Sungkar dan Abu Bakar Ba'asyir.
"Tahun 1979 Abdul Qadir Baraja dihukum akibat terlibat dalam teror kelompok radikal Warman," ujar Zakki.
Selanjutnya, pada 1985 kembali dihukum dalam kasus Bom Borobudur yang juga melibatkan Hussein Al Habsy, tokoh Syiah. Zakki mengatakan pada 1997, setelah bebas dari penjara akibat pengeboman Borobudur, ia langsung membentuk kekhilafahan Islam darurat.
"Dengan mengangkat dirinya sendiri sebagai khalifah ya," ungkap Zakki.
Baca:
Ahli Hukum: Abdul Qadir Baraja Bisa Dipidana karena Berita Bohong
Kemudian, setelah Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) berdiri pada 2000 di Yogyakarta, Abdul Qadir bergabung dan aktif di majelis fatwa bersama Abu Bakar Baasyir. Menurut Zakki, ideologi mereka sama yakni pemberlakukan syariat Islam dan pembentukan kekhilafahan Islam.
Pimpinan Khilafatul Muslimin itu langsung melanjutkan gerakan jihadnya dari bebas 1997 hingga sekarang. "Jadi ia memang konsisten, tidak berubah, ideologi kekhilafahan Islamnya sudah mendarah daging. Meski dipenjara, tidak luntur," tutur Zakki.
Abdul Qadir Hasan Baraja ditangkap imbas peristiwa konvoi motor membawa tulisan kebangkitan Khilafah di Cawang, Jakarta Timur dan Brebes, Jawa Tengah pada Minggu, 29 Mei 2022. Abdul diduga otak peristiwa itu.
Dia ditangkap di Lampung sekitar pukul 06.00 WIB pada Selasa, 7 Juni 2022. Abdul tengah menjalani pemeriksaan intensif di
Polda Metro Jaya.
Abdul dijerat Pasal 14 ayat 1 dan atau 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukuman Pidana dan atau 107 jo 53 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)