Ilustrasi pemeriksaan saksi/Medcom.id.
Ilustrasi pemeriksaan saksi/Medcom.id.

Kejagung Periksa Eks Kepala Departemen Pengadaan Waskita Beton

Siti Yona Hukmana • 06 Juni 2022 18:03
Jakarta: Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyelisik kasus dugaan korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast (WBP) pada 2016-2020. Eks Kepala Departemen Pengadaan WBP diperiksa. 
 
"Saksi yang diperiksa yaitu KJH selaku mantan Kepala Departemen Pengadaan PT WBP," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Senin, 6 Juni 2022.
 
Ketut mengatakan KJH diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast 2016-2020. Penyidik Kejagung juga memeriksa CW selaku Manager Precast periode 2017.

Menurut dia, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian. Kemudian, melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020.
 
Baca: Diselidiki Kejagung, Waskita Beton Hormati Proses Hukum atas Dugaan Kasus Korupsi
 
Dugaan rasuah pada PT Waskita diperkirakan mengakibatkan kerugian negara mencapai triliunan rupiah. Kejagung serius menangani perkara tersebut. 
 
Kejaksaan Agung telah menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan sejak Selasa, 17 Mei 2022. Total sudah 17 saksi diperiksa dalam tahap penyelidikan. 
 
Dugaan korupsi tersebut disebabkan penyimpangan yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam beberapa kegiatan, di antaranya proyek pembangunan Tol Krian-Legundi-Bunder-Manyar (KLBM). Kemudian, proyek pekerjaan produksi tetrapod dari PT S. 
 
Lalu, pengadaan batu split dengan penyedia PT MMM dan pengadaan pasir oleh rekanan atas nama PT MUR. Selanjutnya, permasalahan atas transaksi jual beli tanah di wilayah Bojonegara, Serang, Banten.
 
Jajaran Kejagung menggeledah tiga lokasi, yakni kantor pusat PT Waskita Beton Precast Tbk, plant Karawang dan Bojonegoro pada Rabu, 18 Mei 2022. Kejagung tak memerinci barang bukti yang disita, beberapa berupa dokumen-dokumen. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan