"BNPT kan ada Satgas FTF yang langsung di bawah kepemimpinan Pak Kepala BNPT (Komjen Boy Rafli Amar)," kata Direktur Pencegahan BNPT Brigjen Ahmad Nurwakhid kepada Medcom.id, Kamis, 12 Mei 2022.
Baca: 5 WNI Kena Sanksi AS Jadi Fasilitator Keuangan IS, Ini Respons BNPT
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Ahmad mengatakan satgas tersebut selalu berkoordinasi dengan stakeholder terkait. Seperti Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri selaku eksekutor, Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri, Kementerian Luar Negeri, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal pendanaan, serta Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam).
"Maupun dengan luar negeri untuk tindak lanjut sesuai prosedur hukum atau undang-undang yang ada," ujar jenderal polisi bintang satu itu.
Adapun ketiga WNI itu ialah Dwi Dahlia Susanti, Muhammad Dandi Adhiguna, dan Dini Ramadhani. Mereka diyakini berada di Suriah.
Sebelumnya, Amerika Serikat menjatuhkan sanksi terhadap lima WNI yang dituding sebagai bagian jaringan fasilitator keuangan ISIS yang beraktivitas di Indonesia, Suriah dan Turki. Kelimanya ialah Dwi Dahlia Susanti, Rudi Heryadi, Ari Kardian, Muhammad Dandi Adhiguna, dan Dini Ramadhani.
Amerika menuding kelimanya berperan dalam membantu milisi di Suriah. Terutama memfasilitasi perjalanan anggota ISIS ke Suriah dan wilayah operasi lainnya dan melakukan pengiriman dana untuk mendukung kegiatan milisi tersebut di kamp-kamp pengungsi Suriah.
Adapun sanksi tersebut berupa pembekuan aset di Amerika Serikat. Kemudian, larangan bagi warga Negeri Paman Sam tersebut untuk berurusan dengan kelima WNI itu.
Indonesia sendiri telah menjatuhkan hukuman terhadap Ari Kardian sebanyak dua kali yang masing-masing selama tiga tahun penjara dan Rudi selama tiga tahun enam bulan penjara. Ari masih menjalani hukuman, sedangkan Rudi baru bebas dari bui.