ilustrasi/Medcom.id
ilustrasi/Medcom.id

3 Orang Jadi Tersangka Pemalsuan Surat Pengalihan Aset BLBI di Bogor

Siti Yona Hukmana • 16 Maret 2022 09:00

Jakarta: Sebanyak tiga orang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan surat lahan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di Bogor Utara, Kota Bogor, Jawa Barat. Penetapan tersangka dilakukan setelah kasus naik penyidikan. 
 
"Jaringan pelakunya sama. Tersangka kalau tidak salah tiga (orang)," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Rabu, 16 Maret 2022.
 
Tersangka merupakan mantan staf Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan eks staf di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sementara itu, satu orang lainnya merupakan makelar yang biasa melakukan pemalsuan surat untuk pengalihan lahan-lahan tertentu.

Andi menjelaskan para tersangka diduga memalsukan sejumlah surat, sehingga tanah yang dimaksud sebagai objek perkara berpindah. Padahal, kata Andi, itu milik negara.
 
"Modusnya pemalsuan, di depannya pemalsuan sehingga berpindah hak itu. Itu aset negara," jelas Andi.
 
Andi menuturkan kasus ini terdeteksi saat pemerintah tengah melakukan penyitaan sejumlah aset berkaitan dengan BLBI. Andi mengaku langsung melakukan penyelidikan setelah mengendus dugaan tindak pidana. 
 
"Begitu kami sita, ada yang muncul, 'oh ternyata sudah beralih haknya'. Makanya kita dalami kok bisa beralih," beber dia.
 
Baca: Satgas BLBI Sita Aset Tanah Jaminan Milik Obligor Kaharudin Ongko?


 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan