3 Orang Jadi Tersangka Pemalsuan Surat Pengalihan Aset BLBI di Bogor
Siti Yona Hukmana • 16 Maret 2022 09:00
Jakarta: Sebanyak tiga orang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan surat lahan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di Bogor Utara, Kota Bogor, Jawa Barat. Penetapan tersangka dilakukan setelah kasus naik penyidikan.
"Jaringan pelakunya sama. Tersangka kalau tidak salah tiga (orang)," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Rabu, 16 Maret 2022.
Tersangka merupakan mantan staf Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan eks staf di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sementara itu, satu orang lainnya merupakan makelar yang biasa melakukan pemalsuan surat untuk pengalihan lahan-lahan tertentu.
Andi menjelaskan para tersangka diduga memalsukan sejumlah surat, sehingga tanah yang dimaksud sebagai objek perkara berpindah. Padahal, kata Andi, itu milik negara.
"Modusnya pemalsuan, di depannya pemalsuan sehingga berpindah hak itu. Itu aset negara," jelas Andi.
Andi menuturkan kasus ini terdeteksi saat pemerintah tengah melakukan penyitaan sejumlah aset berkaitan dengan BLBI. Andi mengaku langsung melakukan penyelidikan setelah mengendus dugaan tindak pidana.
"Begitu kami sita, ada yang muncul, 'oh ternyata sudah beralih haknya'. Makanya kita dalami kok bisa beralih," beber dia.
Baca: Satgas BLBI Sita Aset Tanah Jaminan Milik Obligor Kaharudin Ongko?
Sebelumnya, Bareskrim Polri menaikkan status kasus dugaan pemalsuan surat lahan BLBI di kawasan Lippo Karawaci dan lahan di Bogor Utara, Kota Bogor, dari tahap penyelidikan ke penyidikan. "Sudah sidik," kata Andi pada Selasa, 28 Desember 2021.
Pemerintah bersama Polri dan Kejaksaan Agung telah menyita sejumlah aset dari skandal BLBI. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan saat ini telah ada 49 bidang tanah yang telah disita terkait dengan skandal BLBI yang terletak di empat titik lokasi dengan luas 5.291.200 meter persegi. Yakni di Medan, Pekanbaru, Bogor, dan Karawaci, Tangerang.
Dalam proses penyitaan telah dilakukan pemasangan tanda plang yang menegaskan aset itu milik negara. Dia mengaku senang semua plang terdapat banyak institusi, tidak hanya Kementerian Keuangan, tapi juga Kepolisian, Kejaksaan,Polhukam, Agraria dan Tata Ruang (ATR), dan Kemenkumham.
"Ini bagus, saya berharap sesudah ini tim BLBI melakukan pengamanan. Kalau di tempat lain mungkin perlu dibangun pagarnya supaya kelihatan dan jelas kepemilikan negara tersebut," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers penyitaan aset BLBI di Perumahan Lippo Karawaci, Kelapa Dua, Tangerang, Jumat, 27 Agustus 2021.
Jakarta: Sebanyak tiga orang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan surat lahan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di Bogor Utara, Kota Bogor, Jawa Barat. Penetapan tersangka dilakukan setelah kasus naik penyidikan.
"Jaringan pelakunya sama. Tersangka kalau tidak salah tiga (orang)," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Rabu, 16 Maret 2022.
Tersangka merupakan mantan staf Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan eks staf di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sementara itu, satu orang lainnya merupakan makelar yang biasa melakukan pemalsuan surat untuk pengalihan lahan-lahan tertentu.
Andi menjelaskan para tersangka diduga memalsukan sejumlah surat, sehingga tanah yang dimaksud sebagai objek perkara berpindah. Padahal, kata Andi, itu milik negara.
"Modusnya pemalsuan, di depannya pemalsuan sehingga berpindah hak itu. Itu aset negara," jelas Andi.
Andi menuturkan kasus ini terdeteksi saat pemerintah tengah melakukan penyitaan sejumlah aset berkaitan dengan BLBI. Andi mengaku langsung melakukan penyelidikan setelah mengendus dugaan tindak pidana.
"Begitu kami sita, ada yang muncul, 'oh ternyata sudah beralih haknya'. Makanya kita dalami kok bisa beralih," beber dia.
Baca: Satgas BLBI Sita Aset Tanah Jaminan Milik Obligor Kaharudin Ongko?