Wakil Ketua KPK Alexander Marwata - MI/Rommy Pujianto
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata - MI/Rommy Pujianto

KPK Buka Peluang Jerat PT Waskita Karya Sebagai Tersangka Korporasi

Candra Yuri Nuralam • 18 Februari 2022 08:11
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menjerat PT Waskita Karya sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan rasuah pembangunan kampus IPDN di Minahasa. KPK tengah mencari buktinya.
 
"Itu nanti didalami, kalau bukti-bukti dalam proses penyidikan cukup kuat ada keterlibatan korporasi dan ada persetujuan dari pihak manajemen atau jajaran direksi di perusahaan tentu akan kita kenakan terhadap korporasi," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 17 Februari 2022.
 
Alex menegaskan pihaknya tidak akan pilih kasih menetapkan PT Waskita Karya sebagai tersangka korporasi. Sekalipun PT Waskita Karya perusahaan pelat merah.

"Bagaimana ini BUMN? Enggak ada urusannya, KPK sudah beberapa kali memidanakan korporasi ya," ujar Alex.
 
KPK bakal mencari bukti dan memeriksa saksi untuk mendalami keterlibatan PT Waskita Karya dalam kasus ini. Semua dugaan pemufakatan jahat yang dilakukan perusahaan itu bakal diusut sampai tuntas.
 
"Artinya, kita tidak menghalangi BUMN menjadi tersangka korporasi. Nanti di proses penyidikan pasti akan kita dalami sejauh mana keterlibatan manajemen atau korporasi dalam proses pemberian suap," kata Alex.
 
KPK menahan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya Persero Dono Purwoko dan Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya Adi Wibowo dalam kasus ini. Dono sudah dijadikan tersangka sejak 2018. Dalam kasus ini, keduanya diduga ikut dalam perencanaan korupsi proyek pembangunan kasus IPDN yang dilakukan pada 2010.
 
Kasus Dono dan Adi berkaitan dengan perkara yang menjerat mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Setjen Kementerian Dalam Negeri Dudy Jocom. Mereka bertiga mengeruk uang negara dalam proyek itu untuk kepentingan pribadi.
 
Baca: KPK Periksa 2 Tersangka Suap Perpajakan
 
Dudy saat ini sedang menjalani masa hukuman. Sementara itu, Adi belum ditahan dengan alasan sakit. Ketiga orang itu diyakini membuat negara merugi Rp19,7 miliar dari nilai kontrak Rp124 miliar.
 
Adi dan Dono disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan