Ilustrasi Medcom.id.
Ilustrasi Medcom.id.

Pemerintah Layangkan Jawaban ke PBB Soal Pelanggaran HAM di Bumi Cenderawasih

Kautsar Widya Prabowo • 09 Maret 2022 20:36
Jakarta: Pemerintah telah melayangkan surat ke Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) PPB melalui Special Procedures Mandate Holders (SPMH). Surat tersebut terkait klarifikasi dan penjelasan sejumlah pelanggaran HAM di Papua dan Papua Barat. 
 
Direktur Hak Asasi Manusia Kementerian Luar Negeri Achsanul Habib menyebut terdapat lima isu yang menjadi fokus Dewan HAM PBB, yaitu penghilangan paksa, penggunaan kekerasan berlebihan, eksekusi ekstra yudisial, penyiksaan, dan pemindaahan paksa. Mayoritas aduan menyoroti munculnya pengungsian akibat konflik bersenjata Internally Displaced People (IDP).
 
"Apakah kemudian (pemerintah Indonesia) membantah, menampik, tidak. Kenapa, karena kita coba menggali ada apa masalah di sana. Termasuk kita peroleh informasi ada kejadian melibatkan aparat dan diakui (dalam) catatan kita," ujar Habib dalam diskusi virtual, Rabu, 9 Maret 2022.

Habib membeberkan lima isu tersebut dalam surat yang dikirim ke Dewan HAM PPB. Lima isu itu terjadi di tujuh daerah, yaitu Sugapa, Jayapura, Puncak, Pegunungan Bintang, Nduga, Maybrat, dan Yahukimo. 
 
Baca: 37 Saksi Diperiksa Terkait Kasus Pelanggaran HAM Berat Paniai
 
"Kita merespon insiden dugaan penghilangan paksa, respon ditangkapnya enam orang di Kokas (Maybrat) merespon terbunuhnya Matius Kogoya," tutur dia.
 
Kemudian, merespon munculnya IDP di Maybrat, Bintang, Intan Jaya, Yahukimo, Limo, dan lainnya. Selain itu, merespon tewasnya anak dua tahun serta terlukanya anak enam tahun akibat tertembak dalam kontak senjata antara aparat keamanan dengan TPN PB di Sugapa.
 
"Jawabanya cukup panjang, intinya insiden Sugapa 26 Oktober 2021, kasus masih dalam investigas untuk mencari dalang antara KKB dengan aparat keamanan," jelas Habib. 
 
Habib menyebut seluruh jawaban yang berjumlah sembilan halaman dapat dilihat di laman www.ohchr.org. Pihaknya meminta Dewan HAM PPB melayangkan surat kembali bila ada informasi yang kurang jelas. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan