Ketua Kelompok Kehumasan PPATK M Natsir Kongah dalam program Newsmaker Medcom.id. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Ketua Kelompok Kehumasan PPATK M Natsir Kongah dalam program Newsmaker Medcom.id. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

PPATK Dilema Beberkan Informasi Terkait Investasi Bodong

Fachri Audhia Hafiez • 12 Maret 2022 21:03
Jakarta: Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengaku dilema  membeberkan informasi terkait kasus investasi bodong yang menjerat Indra Kesuma alias Indra Kenz dan Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan. Sebab, informasi yang dimiliki oleh PPATK sejatinya untuk keperluan proses hukum.
 
"Secara spesifik tidak bisa menjelaskan, karena kasus ini dalam proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri. Di sini memang dilema bagi PPATK, di satu sisi PPATK harus menyampaikan informasi kepada publik," kata Ketua Kelompok Kehumasan PPATK M Natsir Kongah dalam program Newsmaker Medcom.id, Sabtu, 12 Maret 2022.
 
PPATK, kata Natsir, ingin memberikan informasi mendetail untuk edukasi kepada publik agar tidak menjadi korban investasi bodong. Namun, PPATK merupakan lembaga intelijen di bidang keuangan yang data-datanya mesti dirahasiakan.

"Jadi data dan informasi itu hanya bisa disampaikan kepada penyidik," ujar Natsir.
 
Baca: Proses Panjang Memiskinkan Pelaku Investasi Bodong
 
Natsir mengatakan terdapat aturan yang mengharuskan PPATK tutup mulut terhadap berbagai informasi yang didapat. Bila terdapat informasi yang bocor, barang bukti atau aset terkait kasus bisa disembunyikan.
 
"Begitu ada clue yang kira-kira itu dapat dimanfaatkan oleh pelaku, ternyata aset itu bisa dimanfaatkan dalam hitungan detik, ke orang lain, tempat lain, ke satu negara ke negara lain. Itu bisa dilakukan dengan cepat. Sehingga, yang tadi bisa dibekukan bisa hilang dan sulit dikejar," jelas Natsir.
 
Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo pada Kamis, 24 Februari 2022. Indra Kenz mempromosikan trading Binomo yang diduga kuat investasi bodong dan judi online.
 
Baca: Ridwan Kamil Bantah Pemprov Jabar Dapat Bantuan dari Doni Salmanan
 
Afiliator Binomo itu kini ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Ia terancam 20 tahun penjara.
 
Sedangkan Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex pada Selasa malam, 8 Maret 2022. Afiliator Quotex itu langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
 
Doni dijerat pasal berlapis. Pria kelahiran 1998 itu dipersangkakan terkait judi online, penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU). Atas perbuatannya, ia juga terancam 20 tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan