Jakarta: Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menilai memiskinkan pelaku investasi bodong butuh proses panjang. Meskipun rekening para pelaku sudah disita.
"Itu prosesnya panjang, tidak serta merta (memiskinkan) seperti itu," kata Ketua Kelompok Kehumasan PPATK M Natsir Kongah dalam program Newsmaker Medcom.id, Sabtu, 12 Maret 2022.
Natsir mengatakan proses awal sejatinya melibatkan penegak hukum serta PPATK. Selanjutnya PPATK bertugas menelusuri sejumlah transaksi keuangan yang mencurigakan dan dilaporkan ke penegak hukum.
"Setelah analisis, kita sampaikan kepada penyidik dalam hal ini Polri, tentu karena PPATK tidak memiliki kewenangan," ujar Natsir.
Baca: Ridwan Kamil Bantah Pemprov Jabar Dapat Bantuan dari Doni Salmanan
Polri akan menelaah lebih jauh mengenai hasil analisis PPATK. Hasil analisis itu disita lalu dibawa ke tahap penuntutan dan diserahkan ke jaksa penuntut umum.
Kemudian, jaksa akan membeberkan di persidangan untuk membuktikan benar atau tidaknya temuan tersebut. Pengadilan melalui putusannya akan menentukan penyitaan itu, apakah dikembalikan kepada pelaku kejahatan atau dirampas negara.
"Semua di pengadilan yang melakukan proses itu. Jadi, masih panjang itu bagaimana hasil kejahatan itu dirampas untuk kepentingan negara," ucap Natsir.
Sebelumnya, Polri telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan investasi bodong. Yakni, Indra Kesuma alias Indra Kenz dan Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan.
Baca: Polisi Telusuri Aliran Dana Indra Kenz ke Adik Kandung
Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo pada Kamis, 24 Februari 2022. Indra Kenz mempromosikan trading Binomo yang diduga kuat investasi bodong dan judi online.
Afiliator Binomo itu kini ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Ia terancam 20 tahun penjara.
Sedangkan Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex pada Selasa malam, 8 Maret 2022. Afiliator Quotex itu langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Doni dijerat pasal berlapis. Pria kelahiran 1998 itu dipersangkakan terkait judi online, penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU). Atas perbuatannya, ia juga terancam 20 tahun penjara.
Jakarta: Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menilai memiskinkan pelaku
investasi bodong butuh proses panjang. Meskipun rekening para pelaku sudah disita.
"Itu prosesnya panjang, tidak serta merta (memiskinkan) seperti itu," kata Ketua Kelompok Kehumasan PPATK M Natsir Kongah dalam program
Newsmaker Medcom.id, Sabtu, 12 Maret 2022.
Natsir mengatakan proses awal sejatinya melibatkan penegak hukum serta PPATK. Selanjutnya PPATK bertugas menelusuri sejumlah transaksi keuangan yang mencurigakan dan dilaporkan ke penegak hukum.
"Setelah analisis, kita sampaikan kepada penyidik dalam hal ini Polri, tentu karena PPATK tidak memiliki kewenangan," ujar Natsir.
Baca:
Ridwan Kamil Bantah Pemprov Jabar Dapat Bantuan dari Doni Salmanan
Polri akan menelaah lebih jauh mengenai hasil analisis PPATK. Hasil analisis itu disita lalu dibawa ke tahap penuntutan dan diserahkan ke jaksa penuntut umum.
Kemudian, jaksa akan membeberkan di persidangan untuk membuktikan benar atau tidaknya temuan tersebut. Pengadilan melalui putusannya akan menentukan penyitaan itu, apakah dikembalikan kepada pelaku kejahatan atau dirampas negara.
"Semua di pengadilan yang melakukan proses itu. Jadi, masih panjang itu bagaimana hasil kejahatan itu dirampas untuk kepentingan negara," ucap Natsir.
Sebelumnya, Polri telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan investasi bodong. Yakni, Indra Kesuma alias Indra Kenz dan Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan.
Baca:
Polisi Telusuri Aliran Dana Indra Kenz ke Adik Kandung
Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong
trading binary option lewat aplikasi Binomo pada Kamis, 24 Februari 2022. Indra Kenz mempromosikan trading Binomo yang diduga kuat investasi bodong dan judi
online.
Afiliator Binomo itu kini ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Ia terancam 20 tahun penjara.
Sedangkan Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex pada Selasa malam, 8 Maret 2022. Afiliator Quotex itu langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Doni dijerat pasal berlapis. Pria kelahiran 1998 itu dipersangkakan terkait judi online, penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU). Atas perbuatannya, ia juga terancam 20 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)