Ilustrasi. DOk MI
Ilustrasi. DOk MI

PPATK Telusuri Aset Tersangka Petinggi Indosurya

Fachri Audhia Hafiez • 09 Maret 2022 02:15
Jakarta: Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menelusuri aliran uang dan aset tiga petingggi KSP Indosurya Cipta. Ketiganya merupakan tersangka kasus penipuan, penggelapan, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
 
"Iya (menelusuri aset tersangka kasus Indosurya) Kami membantu di terkait follow the money-nya," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana kepada wartawan, Selasa, 8 Maret 2022.
 
Ivan mengaku hasil analisis aset para tersangka telah diserahkan ke Bareskrim Polri. Termasuk, temuan aset tersangka yang disimpan di luar negeri.

"Sudah kami serahkan ke Bareskrim ya," ujarnya. 
 
Bareskrim Polri menetapkan tiga petinggi KSP Indosurya jadi tersangka. Mereka, yakni Ketua KSP Indosurya Cipta Henry Surya, Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta June Indria, dan Direktur Operasional KSP Indosurya Cipta Suwito Ayub. Ketiganya disangkakan melalukan dugaan tindak pidana perbankan, penggelapan dan atau tindak pidana penipuan/perbuatan curang, serta tindak pidana pencucian uang.
 
Baca: Tersangka KSP Indosurya ke Luar Negeri, Diduga Menggunakan Paspor Palsu
 
Ketiganya dijerat Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang tentang Perbankan dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 serta Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 
 
KSP Indosurya diduga menghimpun dana secara ilegal dengan menggunakan badan hukum Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Inti/Cipta yang dilakukan sejak November 2012 sampai Februari 2020. Perhimpunan dana ini memiliki bentuk simpanan berjangka dengan memberikan bunga 8-11 persen.
 
Kegiatan tersebut dilakukan di seluruh wilayah Indonesia tanpa dilandasi izin usaha dari OJK. Kasus ini mengemuka pascakoperasi mengalami gagal bayar. Henry Surya yang menjabat sebagai ketua Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Inti/Cipta lantas memerintahkan June Indria dan Suwito Ayub untuk menghimpun dana masyarakat menggunakan badan hukum Kospin Indosurya Inti/Cipta.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan