Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Kejagung Selisik Korupsi Proyek KLBM Lewat 3 Saksi

Siti Yona Hukmana • 14 Juni 2022 03:16
Jakarta: Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur Utama PT Waskita Beton Precast, FPR. Dia diperiksa untuk mengusut kasus dugaan korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016 sampai 2020.
 
"FPR diperiksa terkait dengan proyek pembangunan Jalan Tol Krian-Legundi-Bunder-Manyar (KLBM)," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Senin, 13 Juni 2022.
 
Kejagung juga memeriksa dua saksi lainnya. Yakni, WF selaku Manager Pengendali Operasi, yang diperiksa terkait produksi dan proyek pembangunan KLBM PT Waskita Beton Precast.

"Lalu, AOP selaku General Manager dan Akuntansi yang diperiksa terkait pembelian tanah plant Bojonegara," ungkap Ketut.
 
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian. Kemudian, melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020.
 
Dugaan rasuah pada PT Waskita diperkirakan mengakibatkan kerugian negara mencapai triliunan rupiah. Kejagung serius menangani perkara tersebut. Kejaksaan Agung telah menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan sejak Selasa, 17 Mei 2022.
 
Dugaan korupsi tersebut disebabkan penyimpangan yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam beberapa kegiatan, di antaranya proyek pembangunan Tol KLBM. Kemudian, proyek pekerjaan produksi tetrapod dari PT S.
 
Baca: Diselidiki Kejagung, Waskita Beton Hormati Proses Hukum atas Dugaan Kasus Korupsi
 
Lalu, pengadaan batu split dengan penyedia PT MMM dan pengadaan pasir oleh rekanan atas nama PT MUR. Selanjutnya, permasalahan atas transaksi jual beli tanah di wilayah Bojonegara, Serang, Banten.
 
Jajaran Kejagung menggeledah tiga lokasi yakni kantor pusat PT Waskita Beton Precast Tbk, plant Karawang dan Bojonegoro pada Rabu, 18 Mei 2022. Kejagung tak merinci barang bukti yang disita, namun salah satunya berupa dokumen-dokumen.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan