Jakarta: Pengamat Kepolisian menganalisis penyebab pelanggaran anggota Polairud Polres Tarakan Briptu Hasbudi, 29. Menurut dia, hal itu terjadi karena niat Hasbudi masuk polisi bukan untuk mengabdi kepada negara.
"Tetapi untuk mendapatkan bagian kewenangan untuk mendapatkan keuntungan-keuntungan pribadi, terutama motif ekonomi, " kata pengamat Bambang Rukminto kepada Medcom.id, Jumat, 13 Mei 2022.
Bambang mengatakan sejatinya anggota Polri dilarang berbisnis. Hal itu diatur dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca: PPATK Usut Aliran Dana Briptu Hasbudi
"Ini diberlakukan agar tidak ada konflik kepentingan dengan kewenangan yang diamanatkan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 (tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia), " ujar Bambang.
Di sisi lain, dia menyebut niat dan aksi pelanggaran itu dipermudah lemahnya pengawasan dari atasan. Bahkan, dia menduga atasan itu juga ikut menitipkan saham dalam bisnis tersebut.
Apalagi, kata dia, bisnis anggota polisi itu tentunya tidak dibangun dalam semalam, namun bertahun-tahun. Termasuk dalam menyokong modal, investor, maupun pasar dari hasil usaha tersebut.
"Makanya ini harus dituntaskan, apakah Briptu HSB (Hasbudi) tersebut aktor tunggal? Apalagi ini menyangkut bisnis yang ilegal atau jangan-jangan Briptu ini hanya sekadar operator lapangan saja. Makanya semua harus dibuka secara tuntas," ujar Bambang.
Dia menduga kuat atasan Briptu Hasbudi mengetahui kegiatan pertambangan emas ilegal tersebut. Sebab, proses menjalankan bisnis itu membutuhkan waktu yang tak sebentar.
"Lebih jauh lagi juga perlu diusut kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU)," ungkap Bambang.
Briptu Hasbudi diciduk atas perkara menjalankan bisnis tambang emas ilegal di Desa Sekatak Buji, Kecamatan, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara). Bos tambang tersebut diringkus saat berusaha menghilangkan barang bukti atas perkara yang menjeratnya.
Jakarta: Pengamat Kepolisian menganalisis penyebab
pelanggaran anggota Polairud Polres Tarakan Briptu Hasbudi, 29. Menurut dia, hal itu terjadi karena niat Hasbudi masuk polisi bukan untuk mengabdi kepada negara.
"Tetapi untuk mendapatkan bagian kewenangan untuk mendapatkan keuntungan-keuntungan pribadi, terutama motif ekonomi, " kata pengamat Bambang Rukminto kepada
Medcom.id, Jumat, 13 Mei 2022.
Bambang mengatakan sejatinya anggota
Polri dilarang berbisnis. Hal itu diatur dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca:
PPATK Usut Aliran Dana Briptu Hasbudi
"Ini diberlakukan agar tidak ada konflik kepentingan dengan kewenangan yang diamanatkan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 (tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia), " ujar Bambang.
Di sisi lain, dia menyebut niat dan aksi pelanggaran itu dipermudah lemahnya pengawasan dari atasan. Bahkan, dia menduga atasan itu juga ikut menitipkan saham dalam bisnis tersebut.
Apalagi, kata dia, bisnis anggota polisi itu tentunya tidak dibangun dalam semalam, namun bertahun-tahun. Termasuk dalam menyokong modal, investor, maupun pasar dari hasil usaha tersebut.
"Makanya ini harus dituntaskan, apakah Briptu HSB (Hasbudi) tersebut aktor tunggal? Apalagi ini menyangkut bisnis yang ilegal atau jangan-jangan Briptu ini hanya sekadar operator lapangan saja. Makanya semua harus dibuka secara tuntas," ujar Bambang.
Dia menduga kuat atasan Briptu Hasbudi mengetahui kegiatan
pertambangan emas ilegal tersebut. Sebab, proses menjalankan bisnis itu membutuhkan waktu yang tak sebentar.
"Lebih jauh lagi juga perlu diusut kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU)," ungkap Bambang.
Briptu Hasbudi diciduk atas perkara menjalankan bisnis tambang emas ilegal di Desa Sekatak Buji, Kecamatan, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara). Bos tambang tersebut diringkus saat berusaha menghilangkan barang bukti atas perkara yang menjeratnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)