Jakarta: Mantan Kasatgas Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Harun Al Rasyid diminta menaati aturan di internal Polri. Harun yang kini menyandang status aparatur sipil negara (ASN) berhasil lolos seleksi menjadi calon hakim agung kamar pidana.
"Terkait bila ada ASN atau PNS yang berkarier di luar Polri. Tentu harus memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku pada ASN Polri itu sendiri," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 30 Desember 2021.
Ramadhan menekankan setiap pihak yang telah berstatus ASN Polri harus bekerja profesional dan proporsional. Polri tidak akan memberikan perlakuan khusus kepada eks pegawai KPK yang menjadi ASN Polri.
"Aturan itu tetap diberlakukan sama ya, nanti kita lihat dulu aturan-aturan apa yang harus diikuti," terangnya.
Baca: Gabung ke Polri, Eks Pegawai Siap Kerja Sama dengan KPK
Sebelumnya, Komisi Yudisial (KY) mengumumkan kelulusan seleksi adminsitrasi 128 orang calon hakim agung dan 46 orang calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi (tipikor) di Mahkamah Agung (MA). Dari daftar nama yang lulus, terdapat sosok Harun Al Rasyid.
Harun tergabung dalam 53 orang calon hakim agung kamar pidana. Dia adalah mantan penyelidik Komisi Antirasuah yang diberhentikan akibat gagal tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam seleksi menjadi ASN KPK.
Jakarta: Mantan Kasatgas Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Harun Al Rasyid diminta menaati aturan di internal Polri. Harun yang kini menyandang status aparatur sipil negara (
ASN) berhasil lolos seleksi menjadi
calon hakim agung kamar pidana.
"Terkait bila ada ASN atau PNS yang berkarier di luar Polri. Tentu harus memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku pada ASN Polri itu sendiri," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 30 Desember 2021.
Ramadhan menekankan setiap pihak yang telah berstatus ASN Polri harus bekerja profesional dan proporsional. Polri tidak akan memberikan perlakuan khusus kepada eks pegawai KPK yang menjadi ASN Polri.
"Aturan itu tetap diberlakukan sama ya, nanti kita lihat dulu aturan-aturan apa yang harus diikuti," terangnya.
Baca:
Gabung ke Polri, Eks Pegawai Siap Kerja Sama dengan KPK
Sebelumnya, Komisi Yudisial (KY) mengumumkan kelulusan seleksi adminsitrasi 128 orang calon hakim agung dan 46 orang calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi (tipikor) di Mahkamah Agung (MA). Dari daftar nama yang lulus, terdapat sosok Harun Al Rasyid.
Harun tergabung dalam 53 orang calon hakim agung kamar pidana. Dia adalah mantan penyelidik Komisi Antirasuah yang diberhentikan akibat gagal tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam seleksi menjadi ASN KPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)