Ilustrasi: Medcom.id
Ilustrasi: Medcom.id

4 Orang Jadi Tersangka Perundungan Anak di Minahasa

Siti Yona Hukmana • 14 Desember 2021 10:13
Jakarta: Sebanyak empat orang menjadi tersangka kasus dugaan perundungan dan penganiayaan terhadap anak perempuan di Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut). Keempat pelaku ialah NNW, 17; RAM, 19; MMRK, 16; dan CEL, 20. 
 
"Keempatnya sudah ditahan," kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Abraham Jules Abast saat dikonfirmasi, Selasa, 14 Desember 2021. 
 
Menurut dia, tersangka dikurung di Polsek Toulimambot sejak Minggu, 12 Desember 2021. Penyidik tengah berkoordinasi dengan lembaga pemasyarakatan (lapas) anak karena beberapa tersangka masih di bawah umur.

Abraham menyebutkan motif bullying itu lantaran urusan asmara. Salah seorang tersangka cemburu kepada korban.
 
Baca: 4 Pelaku Perundungan Anak di Sulut Ditangkap
 
Para tersangka dijerat Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 170 KUHP.
 
Kasus ini ramai diperbincangkan usai anggota DPR Fraksi NasDem, Hillary Brigitta Lasut, mengunggah rekaman perundungan tersebut di media sosial Instagram. Dalam unggahan anggota DPR termuda itu, korban disebut berusia 13 tahun berinisial CP.
 
Perundungan terjadi pada Selasa, 7 Desember 2021. Dalam rekaman video yang diunggah Hillary, salah satu pelaku terlihat menendang kepala korban dan menarik-nariknya hingga ke luar ruangan. Korban kemudian dibanting hingga diinjak para pelaku. 
 
"Kembali lagi terjadi, hari ini saya menerima laporan perundungan dari dapil saya dan sedang menunggu kabar selanjutnya dari kepolisian. Keluarga meminta saya memviralkan agar ada kesadaran masyarakat untuk mengawal dan memastikan penanganan cepat dan tepat," kata Hillary dalam unggahannya, seperti dilihat Medcom.id, Selasa, 14 Desember 2021. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan