Manado: Kepolisian Resor Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut) menangkap empat pelaku perundungan seorang anak perempuan. Aksi perundungan itu viral di media sosial.
"Empat terduga pelaku sudah diamankan di Mapolres Minahasa," ujar Kepala Bidang Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, di Manado, Sulut, Minggu, 12 Desember 2021.
Dia menerangkan, penyidik sudah mengirimkan surat ke Balai Pemasyarakatan untuk pendampingan terhadap terduga pelaku dan korban. Satreskrim Polres Minahasa telah meminta keterangan saksi, saksi pelapor, saksi korban, juga keempat terduga pelaku.
Baca: Bocah Perempuan Korban Pencabulan di Malang Mengeluh Sakit di Perut dan Kepala
"Kemudian juga berkoordinasi dengan Lapas Anak Tomohon untuk penitipan terduga pelaku yang masih di bawah umur,” katanya.
Dia mengungkap, laporan perundungan itu dilakukan pada 8 Desember 2021 di Polres Minahasa. Laporan itu tercantum sebagai perkara penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban seorang siswi berinisial CLP, 13, warga Minahasa.
Kasus tersebut dilaporkan oleh ayah korban dengan bukti Laporan Polisi Nomor: LP/551/XII/2021/Sulut/Polres Minahasa. Disebutkan empat nama terduga pelaku berusia 16,17,19 dan 20 tahun.
Manado: Kepolisian Resor Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut) menangkap empat pelaku
perundungan seorang anak perempuan. Aksi perundungan itu viral di media sosial.
"Empat terduga pelaku sudah diamankan di Mapolres Minahasa," ujar Kepala Bidang Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, di Manado, Sulut, Minggu, 12 Desember 2021.
Dia menerangkan, penyidik sudah mengirimkan surat ke Balai Pemasyarakatan untuk pendampingan terhadap terduga pelaku dan korban. Satreskrim Polres Minahasa telah meminta keterangan saksi, saksi pelapor, saksi korban, juga keempat terduga pelaku.
Baca: Bocah Perempuan Korban Pencabulan di Malang Mengeluh Sakit di Perut dan Kepala
"Kemudian juga berkoordinasi dengan Lapas Anak Tomohon untuk penitipan terduga pelaku yang masih di bawah umur,” katanya.
Dia mengungkap, laporan perundungan itu dilakukan pada 8 Desember 2021 di Polres Minahasa. Laporan itu tercantum sebagai perkara penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban seorang siswi berinisial CLP, 13, warga Minahasa.
Kasus tersebut dilaporkan oleh ayah korban dengan bukti Laporan Polisi Nomor: LP/551/XII/2021/Sulut/Polres Minahasa. Disebutkan empat nama terduga pelaku berusia 16,17,19 dan 20 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)