Jakarta: Sebanyak delapan orang jadi tersangka kasus kerangkeng manusia di rumah pribadi Bupati Nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Agin. Polisi segera memeriksa kembali sejumlah pihak.
"Beberapa orang akan dipanggil terkait warga dalam kerangkeng," ujar Dirkrimsus Polda Sumatra Utara Kombes Tatan Dirsan Admaja, melalui Metro Pagi Primetime, Senin, 28 Maret 2022.
Sebanyak delapan tersangka itu belum ditahan polisi. Mereka adalah HS, LS, TS, RG, JS, DP, HG, dan SP. Penetapan tersangka dilakukan dilakukan usai gelar perkara pada Senin, 21 Maret 2022.
Para tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 7 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan ditambah 1/3 ancaman pokok.
Baca: Alasan 8 Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat Belum Ditahan
Komnas HAM menilai jumlah tersangka harusnya lebih dari delapan orang. Penetapan tersangka disebut belum menggambarkan hasil investigasi Komnas HAM.
Komisioner Komnas HAM Choriul Anam menyebut otak skandal kerangkeng manusia tersebut harus dijerat. Dia menilai seharusnya tersangka tidak berhenti di pelaku lapangan.
"Bagi kami persoalan Langkat ini kami temukan beberapa hal yang penting, salah satunya soal pelaku. Karena tidak mungkin dalam 10 tahun lebih, hanya ada pelaku lapangan," kata Choirul kepada Metro TV, Selasa, 22 Maret 2022.
Jakarta: Sebanyak delapan orang jadi tersangka kasus
kerangkeng manusia di rumah pribadi Bupati Nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Agin. Polisi segera memeriksa kembali sejumlah pihak.
"Beberapa orang akan dipanggil terkait warga dalam kerangkeng," ujar Dirkrimsus Polda Sumatra Utara Kombes Tatan Dirsan Admaja, melalui
Metro Pagi Primetime, Senin, 28 Maret 2022.
Sebanyak delapan tersangka itu belum ditahan polisi. Mereka adalah HS, LS, TS, RG, JS, DP, HG, dan SP. Penetapan tersangka dilakukan dilakukan usai gelar perkara pada Senin, 21 Maret 2022.
Para tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 7 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan ditambah 1/3 ancaman pokok.
Baca:
Alasan 8 Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat Belum Ditahan
Komnas HAM menilai jumlah tersangka harusnya lebih dari delapan orang. Penetapan tersangka disebut belum menggambarkan hasil investigasi Komnas HAM.
Komisioner Komnas HAM Choriul Anam menyebut otak skandal kerangkeng manusia tersebut harus dijerat. Dia menilai seharusnya tersangka tidak berhenti di pelaku lapangan.
"Bagi kami persoalan Langkat ini kami temukan beberapa hal yang penting, salah satunya soal pelaku. Karena tidak mungkin dalam 10 tahun lebih, hanya ada pelaku lapangan," kata Choirul kepada Metro TV, Selasa, 22 Maret 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(LDS)