Jakarta: Jakarta: Bos investasi bodong robot trading Fahrenheit, Hendry Susanto, ditangkap. Ia langsung ditetapkan menjadi tersangka saat dipemeriksa sebagai saksi.
"Hendry Susanto sudah ditangkap," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Rabu, 23 Maret 2022.
Whisnu mengatakan Hendry Susanto ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri. Ia merupakan Direktur di PT FSP Akademi Pro, perusahaan yang mengelola investasi bodong robot trading Fahrenheit.
"Sudah ditahan. Hendry ada di Rutan Bareskrim," ungkap jenderal bintang satu itu.
Baca: Modus Tersangka Kasus Fahrenheit Tipu-tipu Member
Kronologi penetapan Hendry Susanto sebagai tersangka
Bareskrim Polri mengungkapkan kronologi penangkapan bos investasi bodong robot trading Fahrenheit, Hendry Susanto. Otak investasi ilegal itu ditangkap usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
"Yang bersangkutan kita panggil terus datang, setelah kita periksa waduh masuk unsur sebagai tersangka, karena masuk unsur kita naikkan status sebagai tersangka lalu kita lakukan penangkapan," kata Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Kombes Ma'mun kepada Medcom.id, Rabu, 23 Maret 2022.
Ma'mun mengatakan pemeriksaan itu dilakukan pada Senin, 21 Maret 2022. Hendry Susanto langsung ditangkap dan ditahan pada malam harinya.
"Iya jam 12.30 WIB datang, lalu (malamnya) ditahan," ujar Ma'mun.
Baca: Dua Apartemen Milik Tersangka Robot Trading Fahrenheit Disegel Polisi
Hendry Susanto masih menjalani pemeriksaan intensif
Ma'mun menyebut pihaknya masih memeriksa intensif Hendry Susanto guna mendalami bos Fahrenheit lainnya.
"Kita masih mendalami si Hendry ini, sementara belum kita temukan bos yang lain, tapi nanti kita dalami dahulu apakah ada keterkaitan dengan yang lain," kata Ma'mun.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap empat tersangka dalam kasus investasi bodong ini. Mereka ialah D, ILJ, DBC, dan MF.
Para tersangka dijerat Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) dan atau Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, dan atau Pasal 105 dan atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.
Jakarta: Jakarta: Bos
investasi bodong robot trading
Fahrenheit, Hendry Susanto, ditangkap. Ia langsung ditetapkan menjadi tersangka saat dipemeriksa sebagai saksi.
"Hendry Susanto sudah ditangkap," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Rabu, 23 Maret 2022.
Whisnu mengatakan Hendry Susanto ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri. Ia merupakan Direktur di PT FSP Akademi Pro, perusahaan yang mengelola investasi bodong robot trading Fahrenheit.
"Sudah ditahan. Hendry ada di Rutan Bareskrim," ungkap jenderal bintang satu itu.
Baca:
Modus Tersangka Kasus Fahrenheit Tipu-tipu Member
Kronologi penetapan Hendry Susanto sebagai tersangka
Bareskrim Polri mengungkapkan kronologi penangkapan bos investasi bodong robot trading Fahrenheit, Hendry Susanto. Otak investasi ilegal itu ditangkap usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
"Yang bersangkutan kita panggil terus datang, setelah kita periksa waduh masuk unsur sebagai tersangka, karena masuk unsur kita naikkan status sebagai tersangka lalu kita lakukan penangkapan," kata Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Kombes Ma'mun kepada Medcom.id, Rabu, 23 Maret 2022.
Ma'mun mengatakan pemeriksaan itu dilakukan pada Senin, 21 Maret 2022. Hendry Susanto langsung ditangkap dan ditahan pada malam harinya.
"Iya jam 12.30 WIB datang, lalu (malamnya) ditahan," ujar Ma'mun.
Baca:
Dua Apartemen Milik Tersangka Robot Trading Fahrenheit Disegel Polisi
Hendry Susanto masih menjalani pemeriksaan intensif
Ma'mun menyebut pihaknya masih memeriksa intensif Hendry Susanto guna mendalami bos Fahrenheit lainnya.
"Kita masih mendalami si Hendry ini, sementara belum kita temukan bos yang lain, tapi nanti kita dalami dahulu apakah ada keterkaitan dengan yang lain," kata Ma'mun.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap empat tersangka dalam kasus investasi bodong ini. Mereka ialah D, ILJ, DBC, dan MF.
Para tersangka dijerat Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) dan atau Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, dan atau Pasal 105 dan atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SYN)