Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada keterlibatan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muchammad Romahurmuziy dalam kasus dugaan rasuah pengurusan dana alokasi khusus (DAK) pada 2018. Romahurmuziy diduga membuat kesepakatan tertentu dengan pihak berperkara dalam kasus ini.
Informasi ini diketahui saat KPK memeriksa Romahurmuziy. Penyidik meminta Romahurmuziy memberikan informasi terkait pengurusan DAK dan dana insentif daerah (DID) pada 2018.
"Hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya pertemuan saksi dengan beberapa pihak dalam pengurusan dana DAK dan DID tahun 2018, dan diduga ada kesepakatan tertentu dalam pengurusan dimaksud dengan pihak yang terkait dengan perkara ini," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 22 Maret 2022.
Ali enggan memerinci lebih jauh pertanyaan penyidik ke Romahurmuziy. Namun, dugaan kesepakatan tertentu itu bakal dipermasalahkan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca: Kembali Berpolitik, KPK Harap Romahurmuziy Bawa Pesan Antikorupsi
Sementara itu, Romahurmuziy bungkam usai diperiksa KPK. Dia memilih langsung pergi meninggalkan Gedung Merah Putih KPK tanpa menjawab pertanyaan wartawan.
Nama Romahurmuziy sering disebut dalam persidangan korupsi DAK yang menjerat mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.
Kasus ini terkait dengan perkara mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo. Dia telah divonis enam tahun dan enam bulan penjara karena terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait pembahasan DAK Khusus dan Dana Insentif Daerah di delapan kabupaten-kota.
KPK belum membeberkan nama tersangka dalam pengembangan perkara ini. Pembeberan nama tersangka baru akan dilakukan saat penahanan.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) menduga ada keterlibatan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muchammad
Romahurmuziy dalam kasus dugaan rasuah pengurusan dana alokasi khusus (DAK) pada 2018. Romahurmuziy diduga membuat kesepakatan tertentu dengan pihak berperkara dalam kasus ini.
Informasi ini diketahui saat KPK memeriksa Romahurmuziy. Penyidik meminta Romahurmuziy memberikan informasi terkait pengurusan DAK dan dana insentif daerah (DID) pada 2018.
"Hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya pertemuan saksi dengan beberapa pihak dalam pengurusan dana DAK dan DID tahun 2018, dan diduga ada kesepakatan tertentu dalam pengurusan dimaksud dengan pihak yang terkait dengan perkara ini," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 22 Maret 2022.
Ali enggan memerinci lebih jauh pertanyaan penyidik ke Romahurmuziy. Namun, dugaan kesepakatan tertentu itu bakal dipermasalahkan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca:
Kembali Berpolitik, KPK Harap Romahurmuziy Bawa Pesan Antikorupsi
Sementara itu, Romahurmuziy bungkam usai diperiksa KPK. Dia memilih langsung pergi meninggalkan Gedung Merah Putih KPK tanpa menjawab pertanyaan wartawan.
Nama Romahurmuziy sering disebut dalam persidangan korupsi DAK yang menjerat mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.
Kasus ini terkait dengan perkara mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo. Dia telah divonis enam tahun dan enam bulan penjara karena terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait pembahasan DAK Khusus dan Dana Insentif Daerah di delapan kabupaten-kota.
KPK belum membeberkan nama tersangka dalam pengembangan perkara ini. Pembeberan nama tersangka baru akan dilakukan saat penahanan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)