Lambang KPK. Foto: MI/Panca Syurkani
Lambang KPK. Foto: MI/Panca Syurkani

KPK Periksa Sejumlah Orang Dekat Menpora

Juven Martua Sitompul • 26 September 2019 11:53
Jakarta: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap dua staf khusus menteri pemuda dan olahraga (menpora), Zainul Munasichin dan Faisol Riza. Keduanya dikorek soal suap penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
 
“Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MIU (asisten pribadi eks Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum),” kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis, 26 September 2019.
 
Penyidik juga memanggil satu pegawai negeri sipil (PNS) Kemenpora, Angga. Dia juga diperiksa sebagai saksi untuk Miftahul Ulum.

Ulum ditetapkan sebagai tersangka bersama Menpora Imam Nahrawi. Imam diduga menerima suap dan gratifikasi sebanyak Rp26,5 miliar melalui Ulum.
 
Pemberian uang itu sebagai komitmen fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018. Imam menerima suap dan gratifikasi itu sebagai ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan menpora.
 
Penetapan tersangka Imam hasil pengembangan perkara lima tersangka. Mereka adalah Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy, Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy, Deputi IV Kemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Pumamo, dan staf Kemenpora Eko Tryanto. Kelimanya telah divonis bersalah di pengadilan tingkat pertama.
 
Imam dan Miftahul dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan