Jakarta: Penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya mengincar gembong narkoba penyuplai komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung. Keterangan Nunung menjadi modal polisi.
"Tentunya dengan kooperatifnya Nunung selama pemeriksaan," kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, 24 Juli 2019.
Menurut dia, semua keterangan Nunung dijadikan sebagai rujukan untuk mengejar gembong narkoba tersebut. Korps Bhayangkara, kata Argo, telah mengetahui jaringan bawah gembong itu.
"Kemarin sudah disampaikan bahwa tersangka Nunung mendapatkan dari tersangka Hadi, di atas tersangka Hadi sudah kita kejar, sudah kita cari, nanti kalau sudah dilakukan penangkapan akan kita interogasi dari mana barang-barang tersebut," ungkap Argo.
Pengedar narkoba Hadi Moheriyanto mendapatkan sabu yang dijual ke Nunung dari bandar berinisial E. Sosok yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) ini diketahui berada di wilayah Bogor, Jawa Barat.
Meski polisi sudah mengantongi identitasnya, hingga sekarang E belum dapat diamankan. Tim Ditresnarkoba Polda Metro Jaya masih memburu E. "DPO E sedang kita cari," ujar Argo.
Sementara itu, Nunung dan suaminya, July Jan Sambiran, telah menjalani tes rambut dan darah di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri, Kalimalang, Jakarta, pada Selasa, 23 Juli 2019. Tes ini untuk mengetahui berapa lama Nunung mengonsumsi narkoba.
Hasil tes itu akan dievaluasi dokter Badan Narkotika Nasional (BNN) dan dokter Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta. Asesmen ini menentukan apakah anggota grup lawak Srimulat itu direhabilitasi atau tidak.
Baca: Harapan Tarzan untuk Nunung
Nunung dan suaminya ditangkap polisi di kediamannya kawasan Tebet Timur III, Jakarta Selatan, pada Jumat, 19 Juli 2019, siang. Dari hasil penangkapan, polisi menemukan narkoba jenis sabu seberat 0,36 gram.
Aktris sinetron Si Doel Anak Sekolahan itu sempat membuang barang bukti sabu sebarat 2 gram ke toilet. Dalam pemeriksaan, pasangan artis itu mengaku mengonsumsi sabu untuk stamina dalam bekerja.
Nunung disangkakan melanggar Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia terancam hukuman di atas lima tahun penjara.
Jakarta: Penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya mengincar gembong narkoba penyuplai komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung. Keterangan Nunung menjadi modal polisi.
"Tentunya dengan kooperatifnya Nunung selama pemeriksaan," kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, 24 Juli 2019.
Menurut dia, semua keterangan Nunung dijadikan sebagai rujukan untuk mengejar gembong narkoba tersebut. Korps Bhayangkara, kata Argo, telah mengetahui jaringan bawah gembong itu.
"Kemarin sudah disampaikan bahwa tersangka Nunung mendapatkan dari tersangka Hadi, di atas tersangka Hadi sudah kita kejar, sudah kita cari, nanti kalau sudah dilakukan penangkapan akan kita interogasi dari mana barang-barang tersebut," ungkap Argo.
Pengedar narkoba Hadi Moheriyanto mendapatkan sabu yang dijual ke Nunung dari bandar berinisial E. Sosok yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) ini diketahui berada di wilayah Bogor, Jawa Barat.
Meski polisi sudah mengantongi identitasnya, hingga sekarang E belum dapat diamankan. Tim Ditresnarkoba Polda Metro Jaya masih memburu E. "DPO E sedang kita cari," ujar Argo.
Sementara itu, Nunung dan suaminya, July Jan Sambiran, telah menjalani tes rambut dan darah di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri, Kalimalang, Jakarta, pada Selasa, 23 Juli 2019. Tes ini untuk mengetahui berapa lama Nunung mengonsumsi narkoba.
Hasil tes itu akan dievaluasi dokter Badan Narkotika Nasional (BNN) dan dokter Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta. Asesmen ini menentukan apakah anggota grup lawak Srimulat itu direhabilitasi atau tidak.
Baca: Harapan Tarzan untuk Nunung
Nunung dan suaminya ditangkap polisi di kediamannya kawasan Tebet Timur III, Jakarta Selatan, pada Jumat, 19 Juli 2019, siang. Dari hasil penangkapan, polisi menemukan narkoba jenis sabu seberat 0,36 gram.
Aktris sinetron
Si Doel Anak Sekolahan itu sempat membuang barang bukti sabu sebarat 2 gram ke toilet. Dalam pemeriksaan, pasangan artis itu mengaku mengonsumsi sabu untuk stamina dalam bekerja.
Nunung disangkakan melanggar Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia terancam hukuman di atas lima tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)