"Harapan saya direhap. Konon seorang pengguna itu direhabilitasi, UU nya ada itu," ucap Tarzan.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya Teguh P. Nugroho menilai Nunung sebagai korban darurat narkotika. Menurutnya, Nunung bisa direhabilitasi.
"Kami ingin mengingatkan kepada penyidik direktorat Polda Metro Jaya terkait dengan kewajiban rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 54 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," kata Teguh di Jakarta, Minggu, 21 Juli 2019.
Sejauh ini, Teguh meyakini Nunung hanya pengguna pengedar. Dia mengingatkan penyidik bijak menentukan status itu.
"Agar tidak semua pengguna dan korban penyalahgunaan narkotika yang ditangkap masuk penjara. Kalau semua masuk penjara siapa yang bisa jamin dia akan sembuh dari narkotika,” pungkas dia.
Nunung dan suaminya ditangkap polisi di kediamannya kawasan Tebet Timur III pada Jumat, 19 Juli 2019 siang. Di sana ditemukan jenis sabu seberat 0,36 gram.
Keduanya terancam hukuman lebih dari lima tahun penjara.
Saat ini mereka ditahan rumah tahanan (Rutan) Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dengan alasan tidak kooperatif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News