Jakarta: Sekretaris Direktur Pemasaran PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III Holding Adinda Anjarsari dicecar penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai keseharian mantan atasannya, I Kadek Kertha Laksana. Kadek merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap distribusi gula di PTPN III Tahun 2019.
"Pokoknya lebih ke kegiatan sehari-harinya Bapak saja," kata Adinda di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 23 Desember 2019.
Adinda mengaku tak mengetahui soal kasus suap yang menimpa mantan bosnya. Penyidik juga tidak menanyakan perihal teknis masalah suap tersebut.
"Saya sih bukan (ditanya) mengenai teknis masalah itu (suap), tapi mengenai pribadinya Pak Kadek," ungkapnya.
Adinda tak bisa menjelaskan rinci terkait kegiatan Kadek saban hari. Yang jelas, kata dia, Kadek sering menggelar pertemuan dan kedatangan sejumlah tamu di kantornya.
"Terkait yang beberapa orang yang dipanggil (KPK) juga," ungkapnya.
Lembaga Antirasuah juga telah menetapkan pemilik PT Fajar Mulia Transindo Pieko Nyotosetiadi dan Direktur Utama PTPN III nonaktif Dolly Pulungan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Pieko Nyotosetiadi bersama perusahaan lainnya dikenal bergerak di bidang distribusi gula. KPK menduga ada pemberian hadiah atau janji senilai 45.000 dollar AS sebagai fee terkait distribusi gula di PTPN III (Persero) tahun 2019 dari Pieko kepada Dolly dan Kadek.
Pieko yang diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan, Dolly dan Kadek disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jakarta: Sekretaris Direktur Pemasaran PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III Holding Adinda Anjarsari dicecar penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai keseharian mantan atasannya, I Kadek Kertha Laksana. Kadek merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap distribusi gula di PTPN III Tahun 2019.
"Pokoknya lebih ke kegiatan sehari-harinya Bapak saja," kata Adinda di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 23 Desember 2019.
Adinda mengaku tak mengetahui soal
kasus suap yang menimpa mantan bosnya. Penyidik juga tidak menanyakan perihal teknis masalah suap tersebut.
"Saya sih bukan (ditanya) mengenai teknis masalah itu (suap), tapi mengenai pribadinya Pak Kadek," ungkapnya.
Adinda tak bisa menjelaskan rinci terkait kegiatan Kadek saban hari. Yang jelas, kata dia, Kadek sering menggelar pertemuan dan kedatangan sejumlah tamu di kantornya.
"Terkait yang beberapa orang yang dipanggil (KPK) juga," ungkapnya.
Lembaga Antirasuah juga telah menetapkan pemilik PT Fajar Mulia Transindo Pieko Nyotosetiadi dan Direktur Utama PTPN III nonaktif Dolly Pulungan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Pieko Nyotosetiadi bersama perusahaan lainnya dikenal bergerak di bidang distribusi gula. KPK menduga ada pemberian hadiah atau janji senilai 45.000 dollar AS sebagai fee terkait distribusi gula di PTPN III (Persero) tahun 2019 dari Pieko kepada Dolly dan Kadek.
Pieko yang diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan, Dolly dan Kadek disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AZF)