Jakarta: Kasus suap yang menjerat Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III Persero Dolly Pulungan menggunakan sejumlah kode. Kode itu digunakan Direktur Utama PT Fajar Mulia Transindo sekaligus penasihat PT Citra Gemini Mulia Pieko Njotosetiadi menanyakan perihal uang suap.
Hal ini bermula saat Dolly membutuhkan uang sebesar USD250 ribu. Ia meminta fulus tersebut ke Pieko melalui seseorang bernama Arum Sabil.
Pieko menyuruh Pimpinan Cabang PT Citra Gemini Mulia Ramlin menukar uang di money changer. Setelah beberapa kali penukaran, uang terkumpul dengan pecahan dolar Singapura. Sebelumnya Dolly meminta dalam pecahan dolar US.
"Setelah itu terdakwa (Pieko) memerintahkan Ramlin mengambil uang 345 ribu dolar Singapura ke money changer untuk kemudian diserahkan kepada Direktur Pemasaran PT PTPN III I Kadek Kertha Laksana," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 25 November 2019.
Kadek Kertha menerima uang tersebut melalui perantara Corry Lucia dan Edward Samantha. Uang tersebut tersimpan dalam amplop cokelat yang kemudian dimasukkan ke dalam kantong kertas.
"Terdakwa (Pieko) menghubungi Kadek Kertha melalui WhatsApp menanyakan perihal uang yang telah diserahkannya dengan mengatakan, 'apakah contoh gula sudah diambil?'. Kadek Kertha menjawab 'sudah'," ucap Ali.
Dolly sempat menghubungi Kadek Kertha untuk menanyakan apakah uang dari Pieko sudah diterima. Pertanyaan itu pun menggunakan kode 'apakah meeting sudah selesai?' dan dijawab oleh Kadek Kertha 'sudah'.
Pieko Njotosetiadi didakwa menyuap Direktur Utama PT PTPN III Dolly Pulungan sebesar 345 ribu dolar Singapura atau setara Rp3,5 miliar. Pemberian rasuah itu diduga dilakukan bersama Direktur Pemasaran PT PTPN III I Kadek Kertha Laksana.
Suap itu dilakukan agar Dolly dan Kadek memberikan LTC atau kontrak jangka panjang kepada Pieko untuk menggarap proyek distribusi gula kristal putih. Gula kristal putih itu diproduksi petani gula dan PTPN seluruh Indonesia. Distribusi gula sejatinya diakomodasi melalui PTPN III holding perkebunan.
Pieko didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jakarta: Kasus suap yang menjerat Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III Persero Dolly Pulungan menggunakan sejumlah kode. Kode itu digunakan Direktur Utama PT Fajar Mulia Transindo sekaligus penasihat PT Citra Gemini Mulia Pieko Njotosetiadi menanyakan perihal uang suap.
Hal ini bermula saat Dolly membutuhkan uang sebesar USD250 ribu. Ia meminta fulus tersebut ke Pieko melalui seseorang bernama Arum Sabil.
Pieko menyuruh Pimpinan Cabang PT Citra Gemini Mulia Ramlin menukar uang di money changer. Setelah beberapa kali penukaran, uang terkumpul dengan pecahan dolar Singapura. Sebelumnya Dolly meminta dalam pecahan dolar US.
"Setelah itu terdakwa (Pieko) memerintahkan Ramlin mengambil uang 345 ribu dolar Singapura ke money changer untuk kemudian diserahkan kepada Direktur Pemasaran PT PTPN III I Kadek Kertha Laksana," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 25 November 2019.
Kadek Kertha menerima uang tersebut melalui perantara Corry Lucia dan Edward Samantha. Uang tersebut tersimpan dalam amplop cokelat yang kemudian dimasukkan ke dalam kantong kertas.
"Terdakwa (Pieko) menghubungi Kadek Kertha melalui WhatsApp menanyakan perihal uang yang telah diserahkannya dengan mengatakan, 'apakah contoh gula sudah diambil?'. Kadek Kertha menjawab 'sudah'," ucap Ali.
Dolly sempat menghubungi Kadek Kertha untuk menanyakan apakah uang dari Pieko sudah diterima. Pertanyaan itu pun menggunakan kode 'apakah
meeting sudah selesai?' dan dijawab oleh Kadek Kertha 'sudah'.
Pieko Njotosetiadi didakwa menyuap Direktur Utama PT PTPN III Dolly Pulungan sebesar 345 ribu dolar Singapura atau setara Rp3,5 miliar. Pemberian rasuah itu diduga dilakukan bersama Direktur Pemasaran PT PTPN III I Kadek Kertha Laksana.
Suap itu dilakukan agar Dolly dan Kadek memberikan LTC atau kontrak jangka panjang kepada Pieko untuk menggarap proyek distribusi gula kristal putih. Gula kristal putih itu diproduksi petani gula dan PTPN seluruh Indonesia. Distribusi gula sejatinya diakomodasi melalui PTPN III holding perkebunan.
Pieko didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(DRI)