Jakarta: Ibu dari Ucok, Netty Herawati Hutabarat, emosi lantaran gugatan ganti rugi atas salah tangkap terhadap anaknya ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Dia tak terima putusan majelis hakim yang dipimpin Elfian.
"Kalau memang benar-benar bersalah anak saya, saya terima. Ini enggak bersalah anak saya. Emang begini memang hukum Indonesia. Kalau orang kecil itu tidak dianggap. Tolonglah! Orang kecil itu diperhatikan," pekik Netty di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Ragunan, Pasar Minggu, Jaksel, Selasa, 30 Juli 2019.
Sementara itu, Ucok hanya bisa pasrah. Dia tak heran jika gugatan yang diajukan bersama tiga temannya sesama pengamen Cipulir, Jaksel, ditolak.
"Biarin sajalah. Dia enggak pernah ditarik ke dirinya sendiri gitu hakimnya. Coba kalau ditarik ke dirinya sendiri, dihukum, diadili, disiksa, perbuatan yang enggak pernah dia lakukan, dipenjara sampai hampir tiga tahun bagaimana perasaan dia juga," ujar Ucok.
Ucok sejatinya telah berangan membuka usaha dari ganti rugi yang dia dapatkan. Namun, harapan itu tampaknya sirna dari mata Ucok.
Baca: Gugatan Ganti Rugi Korban Salah Tangkap Ditolak
"Emang sih rencanannya mau buka usaha bang. Ya terutama kasih ke orang tua. Enggak ada yang macam-macam kok. Saya kurang puas saja sama keadilan ini," lanjut Ucok.
Fikri, Fatahillah, Ucok, dan Pau, ditangkap polisi pada 2013. Mereka diduga terlibat pembunuhan sesama pengamen.
Mereka sempat dipenjara selama tiga tahun. Mereka kemudian dibebaskan Mahkamah Agung (MA) karena tidak terbukti melakukan pembunuhan.
Keempatnya menggugat balik kepolisian. Didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, mereka menuntut ganti rugi Rp750,9 juta atas kasus salah tangkap ini.
Jakarta: Ibu dari Ucok, Netty Herawati Hutabarat, emosi lantaran gugatan ganti rugi atas salah tangkap terhadap anaknya ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Dia tak terima putusan majelis hakim yang dipimpin Elfian.
"Kalau memang benar-benar bersalah anak saya, saya terima. Ini enggak bersalah anak saya. Emang begini memang hukum Indonesia. Kalau orang kecil itu tidak dianggap. Tolonglah! Orang kecil itu diperhatikan," pekik Netty di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Ragunan, Pasar Minggu, Jaksel, Selasa, 30 Juli 2019.
Sementara itu, Ucok hanya bisa pasrah. Dia tak heran jika gugatan yang diajukan bersama tiga temannya sesama pengamen Cipulir, Jaksel, ditolak.
"
Biarin sajalah. Dia enggak pernah ditarik ke dirinya sendiri gitu hakimnya. Coba kalau ditarik ke dirinya sendiri, dihukum, diadili, disiksa, perbuatan yang enggak pernah dia lakukan, dipenjara sampai hampir tiga tahun bagaimana perasaan dia juga," ujar Ucok.
Ucok sejatinya telah berangan membuka usaha dari ganti rugi yang dia dapatkan. Namun, harapan itu tampaknya sirna dari mata Ucok.
Baca: Gugatan Ganti Rugi Korban Salah Tangkap Ditolak
"Emang sih rencanannya mau buka usaha bang. Ya terutama kasih ke orang tua. Enggak ada yang macam-macam kok. Saya kurang puas saja sama keadilan ini," lanjut Ucok.
Fikri, Fatahillah, Ucok, dan Pau, ditangkap polisi pada 2013. Mereka diduga terlibat pembunuhan sesama pengamen.
Mereka sempat dipenjara selama tiga tahun. Mereka kemudian dibebaskan Mahkamah Agung (MA) karena tidak terbukti melakukan pembunuhan.
Keempatnya menggugat balik kepolisian. Didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, mereka menuntut ganti rugi Rp750,9 juta atas kasus salah tangkap ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)