Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin - ANT/Sigid Kurniawan.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin - ANT/Sigid Kurniawan.

Pengacara Bantah Menteri Lukman Pasang Badan buat Penyuap

Fachri Audhia Hafiez • 29 Mei 2019 17:13
Jakarta: Samsul Huda Yudha, pengacara Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanuddin, menepis dakwaan jaksa penuntut umun (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dinilai tak pernah pasang badan buat Haris.
 
"Enggak pernah ada itu," kata Samsul di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 29 Mei 2019.
 
Samsul mengatakan, Menteri Lukman hanya mengenal betul karakter Haris. Ia bilang, Haris sangat loyal di Kementerian Agama dan kapasitasnya punya rekam jejak yang positif.

"Kalau dibanding dari teman-teman lainnya dia lebih baik. Makanya ketika ada ranking dia nomor satu," ucap Samsul.
 
Dalam dakwaan Haris, Menteri Lukman disebut siap menerima segala risiko telah mengangkat Haris sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur. Padahal, pengangkatan tersebut terselubung komitmen tertentu.
 
(Baca juga: Menag Disebut Dapat Rp70 Juta dari Jual-Beli Jabatan)
 
"Tanggal 1 Maret 2019 di Hotel Mercure Surabaya, Terdakwa melakukan pertemuan dengan Lukman. Dalam pertemuan tersebut Lukman menyampaikan bahwa ia 'pasang badan' untuk tetap mengangkat Terdakwa sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur," kata JPU KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan surat dakwaan.
 
Dalam perkara ini, Haris tak hanya didakwa menyuap Menteri Lukman. Ia juga menyuap mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy (Romi).
 
Total suap mencapai Rp325 juta. Romy mendapat Rp255 juta, sedangkan Menteri Lukman sejumlah Rp70 juta.
 
Jaksa menilai perbuatan Romy itu bertentangan dengan jabatannya sebagai anggota DPR periode 2014-2019. Sementara Lukman bertentangan dengan posisinya sebagai Menteri Agama 2014-2019.
 
Atas perbuatannya, Haris didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan