Jakarta: Tim Subdirektorat 4 Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap Andy M Saleh, 58, atas kasus rasisme. Dia memasang spanduk menyerang kelompok tertentu di Cililitan, Jakarta Timur.
"Dia mengonsep sendiri kemudian membuat, memesan, dan menyuruh memasang spanduk tersebut," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 23 Januari 2020.
Menurut dia, spanduk dari Andy ramai di media sosial, Kamis, 16 Januari 2020. Spanduk itu berisikan ajakan mendemo Bioskop XXI dari Pusat Grosir Cililitan (PGC) dengan menyinggung etnis tertentu.
Tim Jatanras Polda Metro langsung mengejar Andi ke rumahnya di Kramat Jati, Jakarta Timur. Spanduk itu langsung dicopot.
"Dicabut bersama-sama teman-teman polsek, polres, dan koramil karena sudah viral ke mana-mana jangan sampai menjadi masalah di masyarakat," ujar Yusri.
Andy, kata dia, mengaku membuat spanduk itu dengan modal sendiri. Yusri mengatakan motif Andy membuat spanduk itu hanya karena permasalahan ekonomi.
Atas tindakannya pelaku diancam dengan Pasal 156 KUHP dan Pasal 55 KUHP. Dia terancam hukuman lima tahun penjara.
Jakarta: Tim Subdirektorat 4 Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap Andy M Saleh, 58, atas kasus rasisme. Dia memasang spanduk menyerang kelompok tertentu di Cililitan, Jakarta Timur.
"Dia mengonsep sendiri kemudian membuat, memesan, dan menyuruh memasang spanduk tersebut," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 23 Januari 2020.
Menurut dia, spanduk dari Andy ramai di media sosial, Kamis, 16 Januari 2020. Spanduk itu berisikan ajakan mendemo Bioskop XXI dari Pusat Grosir Cililitan (PGC) dengan menyinggung etnis tertentu.
Tim Jatanras Polda Metro langsung mengejar Andi ke rumahnya di Kramat Jati, Jakarta Timur. Spanduk itu langsung dicopot.
"Dicabut bersama-sama teman-teman polsek, polres, dan koramil karena sudah viral ke mana-mana jangan sampai menjadi masalah di masyarakat," ujar Yusri.
Andy, kata dia, mengaku membuat
spanduk itu dengan modal sendiri. Yusri mengatakan motif Andy membuat spanduk itu hanya karena permasalahan ekonomi.
Atas tindakannya pelaku diancam dengan Pasal 156 KUHP dan Pasal 55 KUHP. Dia terancam hukuman lima tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)