Mantan Menteri Kominfo Johnny G Plate/Medcom.id/Fachri
Mantan Menteri Kominfo Johnny G Plate/Medcom.id/Fachri

Respons Vonis Hakim, Johnny G Plate Langsung Ajukan Banding

Theofilus Ifan Sucipto • 08 November 2023 18:02
Jakarta: Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate merespons vonis hakim yang menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara. Respons Johnny bersamaan dengan eks Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif yang divonis 18 tahun penjara.
 
Respons itu disampaikan usai Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri membacakan amar putusan masing-masing terdakwa dalam sidang dugaan korupsi proyek BTS. Termasuk vonis lima tahun penjara Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Yohan Suryanto.
 
"Saudara terdakwa punya hak untuk menyatakan pikir-pikir tujuh hari, banding, atau bagaimana. Silakan konsultasi," kata Fahzal di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 8 November 2023.

"Kami pasti banding yang mulia hari ini," jawab kuasa hukum Anang.
 
Baca: Johnny G Plate Mohon Rekening Istri dan Anaknya Dibuka hingga Rp1,6 Triliun Aset Negara Dikembalikan

"Menyatakan banding hari ini silakan tandatangani akta banding. Pak Johnny bagaimana?" ucap Fahzal.
 
"Banding yang mulia hari ini juga," balas kuasa hukum Johnny.
 
Yohan turut menanggapi putusan majelis hakim. Namun pihaknya ingin pikir-pikir lebih dulu.
 
"7 hari ya pikir-pikirnya. Dengan demikian maka rangkaian persidangan selesai. Hari ini sidang dinyatakan selesai dan ditutup," ucap Fahzal.
 
Para terdakwa dalam kasus ini disangkakan merugikan negara Rp8,03 triliun. Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate juga didakwa dalam kasus yang sama. Johnny G Plate diduga mendapatkan Rp17.848.308.000. Lalu, Anang mendapatkan Rp5.000.000.000.
 
Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan mendapatkan Rp119.000.000.000. Kemudian, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto menerima Rp453.608.400.
 
Selanjutnya, terdakwa Windi Purnama mendapatkan Rp500.000.000. Kemudian, Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP), Muhammad Yusrizki menerima Rp50.000.000.000 dan USD2.500.000.
 
Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp2.940.870.824.490. Kemudian, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp1.584.914.620.955.Kemudian, konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp3.504.518.715.600.
 
Duit itu diterima mulai Januari 2021 sampai dengan Oktober 2022. Para terdakwa diduga meraup keuntungan panas itu dengan memainkan sub kontraktor yang saling terafiliasi.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan