Berikut tiga berita terpopuler di kanal Nasional Medcom.id:
Johnny G Plate Mohon 24 Rekening Istri dan Anaknya Dibuka
Mantan Menteri Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G Plate memohon pemblokiran 24 rekening bank atas nama istri, anak, dan perusahaannya dibuka. Lantaran dinilai tidak ada bukti aliran dana ke puluhan rekening itu."Kami ajukan permohonan pembukaan dengan alasan, yang pertama, selama proses persidangan ini tidak pernah dibuktikan ada aliran uang yang masuk ke (24) rekening tersebut," kata tim kuasa hukum Johnny G Plate dalam sidang duplik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Senin, 6 November 2023.
Tim kuasa hukum Johnny G Plate juga menyampaikan bahwa dalam berkas tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) tidak pernah terlampir poin permohonan pemblokiran rekening-rekening tersebut.
Selengkapnya baca di sini
Baca juga: Pengacara Beberkan Bukti Johnny Plate Hanya Jalankan Perintah Jabatan |
KPK Catat Rp1,6 Triliun Aset Negara Dikembalikan Sejak 2020
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memaparkan pihaknya telah sukses mengembalikan aset negara mencapai triliunan rupiah. Capaian itu dicata sejak 2020."Sejak 2020 hingga 2023 sudah Rp1.603 miliar asset recovery yang telah dilakukan KPK," kata Firli di Aula Gedung Juang, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 6 November 2023.
Firli memerinci aset yang dikembalikan per tahunnya. KPK mengembalikan aset senilai Rp294,7 miliar pada 2020.
Selengkapnya baca di sini
Baca juga: Baru Jadi Direktur Penindakan KPK, Begini Pandangan Rudi Setiawan Soal OTT |
Dituntut 15 Tahun Penjara, Galumbang Sebut Tak Terima Duit Korupsi BTS 4G
Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak menegaskan tidak pernah menerima uang terkait dugaan korupsi pembangunan BTS 4G pada Bakti Kominfo. Klaim itu disebut telah ditegaskan dalam pembacaan tuntutan jaksa."Pada fakta persidangan juga disampaikan bahwa sampai hari ini saya tidak menerima apa yang dituduhkan. Hal ini juga diamini oleh JPU dalam tuntutannya bahwa saya tidak menikmati hasil korupsi proyek BTS 4G," kata Galumbang saat membacakan pleidoi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 6 November 2023.
Menurut Galumbang, tuntutan jaksa didasari oleh fakta persidangan yang sudah disusun rapi. Namun, dia keberatan dengan permintaan penjara selama 15 tahun padahal tidak menikmati uang haram dalam kasus tersebut.
Selengkapnya baca di sini
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id