Ketua MK Anwar Usman. (tangkapan layar)
Ketua MK Anwar Usman. (tangkapan layar)

Diberhentikan dari Ketua MK, Anwar Usman Tak Berhak Berpredikat Negarawan

Fachri Audhia Hafiez • 08 November 2023 12:40
Jakarta: Anwar Usman yang dijatuhi sanksi pelanggaran etik dinilai tak berhak mendapat predikat negarawan. Karena syarat menjadi hakim Mahkamah Konstitusi (MK) harus memenuhi unsur negarawan.
 
"Orang yang jelas-jelas menggunakan kewenangan publiknya untuk kepentingan pribadi atau keluarganya, rasanya tidak lagi berhak atas predikat negarawan," kata juru bicara bakal calon presiden (capres) Anies Baswedan, Sudirman Said melalui keterangan tertulis dikutip Rabu, 8 November 2023.
 
Sudirman mengatakan publik sejatinya menghormati putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menjatuhkan sanksi kepada hakim pelanggar. Khususnya kepada Anwar yang dijatuhi pemberhentian jabatannya dari Ketua MK.

Kendati begitu, sanksi kepada Anwar disebut mengundang tanda tanya. Karena ia tetap dalam formasi hakim MK.
 
"Berita buruknya, keputusan MKMK yang terkesan 'setengah hati' ini melukai rasa keadilan," ujar Sudirman.
 
Baca juga: Ini Tanggapan Anwar Usman usai Dicopot dari Ketua MK

 
Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) itu menyebut putusan MKMK menjadi bukti bahwa putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 bermasalah.
 
Putusan 90/PUU-XXI/2023 berkaitan dengan syarat batas usia capres-cawapres dan menjadi karpet merah untuk Gibran Rakabuming Raka bisa maju di Pilpres 2024, sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto. Sudirman juga mengatakan partai politik (parpol) pendukung Gibran mestinya mengevaluasi pengusungan tersebut.
 
"Semoga partai-partai pengusung cawapres Gibran melakukan evaluasi ulang," ucap Sudirman.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan