Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peran istri mantan Ketua DPD Gerindra Maluku Utara (Malut) Muhaimin Syarif, Olivia Bachmid. Pendalaman terkait kasus dugaan suap pengerjaan proyek. Olivia dinilai mengetahui aliran dana dalam perkara itu.
“Jadi begini, kita masih melihat menimbang terkait dengan peran-peran yang dilakukan oleh dia (Olivia),” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Jumat, 19 Juli 2024.
Menurut Asep, pihaknya kini mendalami sikap batin Olivia, saat mengetahui aliran dana dalam kasus suap itu. Pendalaman juga dilakukan dengan memeriksa saksi lain.
“Apakah dia tahu untuk pemberian ini, pemberian sejumlah uang atau aliran dana itu memang dia benar-benar membantu yang secara dia secara sadar tahu bahwa suaminya ini melakukan tindak pidana atau tidak,” ujar Asep.
Olivia sudah beberapa kali dipanggil penyidik dalam kasus ini. KPK kerap menyebut pemeriksaan istri Muhaimin berkaitan dengan aliran dana kepada Gubernur nonaktif Malut Abdul Gani Kasuba.
KPK menahan Muhaimin Syarif pada Rabu, 17 Juli 2024. Upaya paksa itu dilakukan karena dia diduga memberikan Rp7 miliar kepada Gubernur nonaktif Malut Abdul Gani Kasuba untuk mendapatkan proyek.
“Pemberian uang oleh tersangka Muhaimin Syarif alias Ucu kepada Abdul Gani Kasuba berkaitan dengan, pertama proyek di Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Kamis, 18 Juli 2024.
Proyek kedua yakni terkait izin usaha pertambangan operasi produksi PT Prisma Utama di Malut. Dana panas itu juga diberikan agar Muhaimin mendapatkan 37 pengusulan penetapan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) ke Kementerian ESDM dari Abdul Gani.
“(Terjadi) selama tahun 2021 sampai 2023 tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan peraturan,” ujar Asep.
Proyek terakhir yang didapatkan atas suap itu yakni usulan penetapan WIUP dari Abdul Gani ke Kementerian ESDM untuk mendapatkan enam blok di Malut. Hingga kini KPK masih mengusut aliran dana dari Muhaimin kepada gubernur nonaktif Malut itu.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) mendalami peran istri mantan Ketua DPD Gerindra Maluku Utara (Malut) Muhaimin Syarif, Olivia Bachmid. Pendalaman terkait kasus dugaan suap pengerjaan proyek. Olivia dinilai mengetahui aliran dana dalam perkara itu.
“Jadi begini, kita masih melihat menimbang terkait dengan peran-peran yang dilakukan oleh dia (Olivia),” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Jumat, 19 Juli 2024.
Menurut Asep, pihaknya kini mendalami sikap batin Olivia, saat mengetahui aliran dana dalam
kasus suap itu. Pendalaman juga dilakukan dengan memeriksa saksi lain.
“Apakah dia tahu untuk pemberian ini, pemberian sejumlah uang atau aliran dana itu memang dia benar-benar membantu yang secara dia secara sadar tahu bahwa suaminya ini melakukan tindak pidana atau tidak,” ujar Asep.
Olivia sudah beberapa kali dipanggil penyidik dalam kasus ini. KPK kerap menyebut pemeriksaan istri Muhaimin berkaitan dengan aliran dana kepada Gubernur nonaktif Malut Abdul Gani Kasuba.
KPK menahan Muhaimin Syarif pada Rabu, 17 Juli 2024. Upaya paksa itu dilakukan karena dia diduga memberikan Rp7 miliar kepada Gubernur nonaktif Malut Abdul Gani Kasuba untuk mendapatkan proyek.
“Pemberian uang oleh tersangka Muhaimin Syarif alias Ucu kepada Abdul Gani Kasuba berkaitan dengan, pertama proyek di Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Kamis, 18 Juli 2024.
Proyek kedua yakni terkait izin usaha pertambangan operasi produksi PT Prisma Utama di Malut. Dana panas itu juga diberikan agar Muhaimin mendapatkan 37 pengusulan penetapan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) ke Kementerian ESDM dari Abdul Gani.
“(Terjadi) selama tahun 2021 sampai 2023 tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan peraturan,” ujar Asep.
Proyek terakhir yang didapatkan atas suap itu yakni usulan penetapan WIUP dari Abdul Gani ke Kementerian ESDM untuk mendapatkan enam blok di Malut. Hingga kini KPK masih mengusut aliran dana dari Muhaimin kepada gubernur nonaktif Malut itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)