Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Ketua DPD Gerindra Maluku Utara (Malut) Muhaimin Syarif pada Rabu, 17 Juli 2024. Muhaimin diduga menyuap Rp7 miliar kepada Gubernur nonaktif Malut Abdul Gani Kasuba untuk mendapatkan proyek.
“Pemberian uang oleh tersangka Muhaimin Syarif alias Ucu kepada Abdul Gani Kasuba berkaitan dengan, pertama proyek di Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Kamis, 18 Juli 2024.
Proyek kedua yakni terkait izin usaha pertambangan operasi produksi PT Prisma Utama di Malut. Dana panas itu juga diberikan agar Muhaimin mendapatkan 37 pengusulan penetapan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) ke Kementerian ESDM dari Abdul Gani.
“(Terjadi) selama tahun 2021 sampai 2023 tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan peraturan,” ujar Asep.
Proyek terakhir hasil suap, usulan penetapan WIUP dari Abdul Gani ke Kementerian ESDM untuk mendapatkan enam blok di Malut. Hingga kini, KPK masih mengusut aliran dana dari Muhaimin kepada gubernur nonaktif Malut itu.
“Nilai masih bisa berkembang sesuai hasil penyidikan,” ucap Asep.
Dalam kasus ini, Muhaimin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) menahan mantan Ketua DPD Gerindra Maluku Utara (Malut) Muhaimin Syarif pada Rabu, 17 Juli 2024. Muhaimin diduga menyuap Rp7 miliar kepada Gubernur nonaktif Malut Abdul Gani Kasuba untuk mendapatkan proyek.
“Pemberian uang oleh tersangka Muhaimin Syarif alias Ucu kepada Abdul Gani Kasuba berkaitan dengan, pertama proyek di Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Kamis, 18 Juli 2024.
Proyek kedua yakni terkait izin usaha pertambangan operasi produksi PT Prisma Utama di
Malut. Dana panas itu juga diberikan agar Muhaimin mendapatkan 37 pengusulan penetapan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) ke Kementerian ESDM dari Abdul Gani.
“(Terjadi) selama tahun 2021 sampai 2023 tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan peraturan,” ujar Asep.
Proyek terakhir hasil suap, usulan penetapan WIUP dari Abdul Gani ke Kementerian ESDM untuk mendapatkan enam blok di Malut. Hingga kini, KPK masih mengusut aliran dana dari Muhaimin kepada gubernur nonaktif Malut itu.
“Nilai masih bisa berkembang sesuai hasil penyidikan,” ucap Asep.
Dalam kasus ini, Muhaimin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)