Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe/Media Indonesia/Susanto
Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe/Media Indonesia/Susanto

Banding Vonis Lukas Enembe, KPK Enggak Terima Soal Hotel Angkasa

Candra Yuri Nuralam • 23 Oktober 2023 07:24
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak terima dengan keputusan hakim yang menyatakan Hotel Angkasa di Jayapura tidak berkaitan dengan kasus suap dan gratifikasi yang menjerat mantan Gubernur Papua Lukas Enembe. Lembaga Antirasuah mengajukan banding untuk mengambil aset tersebut.
 
"Jadi, ini kita akan banding untuk hal itu," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur di Jakarta, Senin, 23 Oktober 2023.
 
Asep meyakini hotel itu milik Lukas dan berkaitan dengan penerimaan suap maupun gratifikasi terkait pengerjaan proyek di Papua. Sebab, majelis hakim dalam perkara penyuap Lukas, Rijatono Lakka menyatakan hal tersebut.
 
Baca: Divonis 8 Tahun, Lukas Enembe 'Melawan'

"Di putusan sebelumnya di perkaranya RL (Rijatono Lakka), itukan dinyatakan itu adalah asetnya LE (Lukas Enembe)," ucap Asep.

Majelis hakim menilai hotel itu bukan milik Lukas. Sebab, pembangunannya terjadi jauh sebelum penerimaan suap dan gratifikasi terjadi.
 
Majelis juga mematok nama dalam kepemilikan surat hotel tersebut. Menurut Hakim, Rijatono menjadi pemilik sah aset tersebut.
 
Lukas Enembe divonis penjara delapan tahun dan denda Rp500 juta subsidair empat bulan kurungan. Dia juga dikenakan hukuman pengganti sebesar Rp19.690.793.900.
 
Majelis juga memberikan vonis tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun. Hitungannya dimulai setelah pidana penjaranya kelar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan