Anggota Dewas KPK Albertina Ho (kiri). Foto: MI/Susanto.
Anggota Dewas KPK Albertina Ho (kiri). Foto: MI/Susanto.

Laporkan Anggota Dewas, Ghufron Dinilai Bela Jaksa Pemeras Saksi

Candra Yuri Nuralam • 25 April 2024 08:11
Jakarta: Langkah Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Albertina Ho disorot. Langkah Ghufron tersebut dinilai sebagai bentuk pembelaan terhadap jaksa yang diduga memeras saksi.
 
“Menjadi persoalan, tindakan Ghufron yang seharusnya mendukung pembongkaran kasus korupsi malah mendudukan diri seakan menjadi pembela yang menolak pengungkapan kasus korupsi," kata Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha melalui keterangan tertulis, Kamis, 25 April 2024.
 
Praswad mendorong agar pelaporan Ghufron didalami. Terutama terkait motif pelaporan tersebut.
 
"Melalui hal tersebut justru perlu dicek apa sebetulnya motif dan ketakutan apa yang disembunyikan Ghufron dalam pembongkaran kasus ini,” ucap Praswad.
 
Baca juga: Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Ternyata Dijadwalkan Sidang Etik 2 Mei

Praswad menilai koordinasi antara Dewas KPK dengan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) dinilai bukan pelanggaran etik. Menurut dia, koordinasi tersebut merupakan kewenangan mutlak Dewas dalam mendalami dugaan pemerasan tersebut.

“Albertina Ho selaku anggota Dewas KPK yang meminta analisis transaksi keuangan eks jaksa KPK yang diduga melakukan pemerasan kepada saksi yang ia tangani merupakan kewenangan mutlak Dewas KPK dalam rangka pembuktian pelanggaran kode etik,” sebut dia.
 
Dewas KPK juga dipastikan berhak mencari bukti dan bekerja sama dengan instansi lain dalam pengusutan dugaan pelanggaran etik pegawai. Praswad menegaskan aturan main itu tertulis jelas dalam aturan yang berlaku.
 
“Perlu ditegaskan bahwa Dewas KPK memiliki wewenang penuh untuk mencari bukti. Dewas KPK adalah bagian dari lembaga penegak hukum dan merupakan satu kesatuan utuh bagian dari KPK,” tegas Praswad.
 
Ghufron melaporkan Albertina ke Dewas KPK. Mantan hakim itu sudah membuka suara atas aduan dari komisioner Lembaga Antirasuah tersebut.
 
Albertina mengatakan laporan terhadapnya berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan. Menurutnya, Ghufron menilai anggota Dewas KPK itu melakukan kesalahan saat berkoordinasi dengan PPATK.
 
“Masalah koordinasi dengan PPATK untuk permintaan informasi tentang transaksi keuangan yang mencurigakan dalam pengumpulan bukti-bukti kasus jaksa TI (yang diduga memeras saksi) yang dilaporkan diduga melanggar etik karena menerima gratifikasi dan suap,” ujar Albertina.
 
Menurut Albertina, koordinasi dengan PPATK itu tidak dilakukan dengan membawa nama pribadinya. Melainkan, lanjutnya, mengatasnamakan Dewas KPK.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan