Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron akan menjalani sidang etik di Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Antirasuah pekan depan. Masalahnya berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan terkait mutasi seorang pegawai di Kementerian Pertanian (Kementan).
“Ya, sidangnya mulai tanggal 2 Mei,” kata anggota Dewas KPK Albertina Ho melalui keterangan tertulis, Rabu, 24 April 2024.
Albertina menjelaskan Ghufron sejatinya diadukan bersama dengan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Namun, dugaan pelanggaran etik rekan kerjanya itu tidak bisa dibuktikan untuk masuk ke ranah persidangan etik.
“Yang disidangkan Pak NG (Nurul Ghufron),” ujar Albertina.
Ghufron melaporkan Albertina ke Dewas KPK. Mantan hakim itu sudah membuka suara atas aduan dari komisioner Lembaga Antirasuah tersebut.
Albertina mengatakan laporan terhadapnya berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan. Menurutnya, Ghufron menilai anggota Dewas KPK itu melakukan kesalahan saat berkoordinasi dengan PPATK.
“Masalah koordinasi dengan PPATK untuk permintaan informasi tentang transaksi keuangan yang mencurigakan dalam pengumpulan bukti-bukti kasus jaksa TI (yang diduga memeras saksi) yang dilaporkan diduga melanggar etik karena menerima gratifikasi dan suap,” ujar Albertina.
Menurut Albertina, koordinasi dengan PPATK itu tidak dilakukan dengan membawa nama pribadinya. Melainkan, lanjutnya, mengatasnamakan Dewas KPK.
Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) Nurul Ghufron akan menjalani sidang etik di
Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Antirasuah pekan depan. Masalahnya berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan terkait mutasi seorang pegawai di Kementerian Pertanian (Kementan).
“Ya, sidangnya mulai tanggal 2 Mei,” kata anggota Dewas KPK Albertina Ho melalui keterangan tertulis, Rabu, 24 April 2024.
Albertina menjelaskan Ghufron sejatinya diadukan bersama dengan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Namun, dugaan pelanggaran etik rekan kerjanya itu tidak bisa dibuktikan untuk masuk ke ranah persidangan etik.
“Yang disidangkan Pak NG (Nurul Ghufron),” ujar Albertina.
Ghufron melaporkan Albertina ke Dewas KPK. Mantan hakim itu sudah membuka suara atas aduan dari komisioner Lembaga Antirasuah tersebut.
Albertina mengatakan laporan terhadapnya berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan. Menurutnya, Ghufron menilai anggota Dewas KPK itu melakukan kesalahan saat berkoordinasi dengan PPATK.
“Masalah koordinasi dengan PPATK untuk permintaan informasi tentang transaksi keuangan yang mencurigakan dalam pengumpulan bukti-bukti kasus jaksa TI (yang diduga memeras saksi) yang dilaporkan diduga melanggar etik karena menerima gratifikasi dan suap,” ujar Albertina.
Menurut Albertina, koordinasi dengan PPATK itu tidak dilakukan dengan membawa nama pribadinya. Melainkan, lanjutnya, mengatasnamakan Dewas KPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)