Wakil Ketua KPK Nurul Gufron. Foto: Medcom.id/Candra Yuri
Wakil Ketua KPK Nurul Gufron. Foto: Medcom.id/Candra Yuri

Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dinilai Bikin Malu KPK

Candra Yuri Nuralam • 24 April 2024 19:04
Jakarta: Laporan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron terhadap Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Antirasuah Albertina Ho dinilai memalukan instansi sendiri. Mantan akademisi itu dinilai tidak memahami fungsi Dewas KPK saat bekerja.
 
“Hal tersebut memalukan karena AHO (Albertina Ho) sedang melaksanakan tugasnya mewakili Dewas untuk mengusut adanya dugaan pemerasan oleh jaksa KPK sebesar Rp3 miliar,” kata mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap melalui keterangan tertulis, Rabu, 24 April 2024.
 
Yudi mengatakan Albertina sedang menjalankan tugas mengatasnamakan Dewas KPK saat berkoordinasi dengan PPATK. Omongan kedua instansi itu untuk mencari tahu transaksi keuangan jaksa yang diduga melakukan pemerasan.

“Justru laporan hasil analisis PPATK membatu Dewas dalam menemukan titik terang kasus tersebut. Selain itu juga PPATK tidak ada masalah berkoordinasi dengan Dewas,” ujar Yudi.
 
Yudi mengaku bingung dengan alasan Ghufron membuat aduan tersebut. Dia menduga laporan itu berkaitan dengan pembalasan dendam karena diproses etik atas kasus di Kementerian Pertanian (Kementan).
 
“Jadi apa yang dipermasalahkan Nurul Gufron sehingga melaporkan AHO? Jangan jangan nanti ada anggapan bahwa pelaporan ini hanya untuk mengalihkan isu terkait pemeriksaan terhadap Nurul Ghufron oleh Dewas KPK terkait Kementerian Pertanian,” ucap Yudi.
 
Baca juga: Nurul Ghufron Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nawawi: Itu Sikap Sendiri

 
Albertina mengatakan laporan terhadapnya berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan. Menurutnya, Ghufron menilai anggota Dewas KPK itu melakukan kesalahan saat berkoordinasi dengan PPATK.
 
“Masalah koordinasi dengan PPATK untuk permintaan informasi tentang transaksi keuangan yang mencurigakan dalam pengumpulan bukti-bukti kasus jaksa TI (yang diduga memeras saksi) yang dilaporkan diduga melanggar etik karena menerima gratifikasi dan suap,” ujar Albertina.
 
Menurut Albertina, koordinasi dengan PPATK itu tidak dilakukan dengan membawa nama pribadinya. Melainkan, lanjutnya, mengatasnamakan Dewas KPK.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan