Jakarta: Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango turut mengomentari laporan dugaan pelanggaran etik menyeret anggota Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Antirasuah Albertina Ho. Menurutnya, aduan itu mengatasnamakan Komisioner Nurul Ghufron secara pribadi.
“Itu adalah sikap Pak NG (Nurul Ghufron) sendiri dan bukan sikap pimpinan kolegial,” kata Nawawi melalui keterangan tertulis, Rabu, 24 April 2024.
Nawawi menegaskan pihaknya tidak bisa menyampuri keputusan Ghufron membuat laporan ke Dewas KPK. Pimpinan lainnya dipastikan menghormati aduan yang dibuat.
“Kami pimpinan lainnya menghormati langkah Pak NG,” ujar Nawawi.
Albertina Ho mengamini dirinya dilaporkan ke kantornya sendiri atas tuduhan melanggar etik. Aduan itu dibuat oleh Wakil Ketua Lembaga Antirasuah Nurul Ghufron.
“Betul, saya yang dilaporkan,” kata Albertina melalui keterangan tertulis, Rabu, 24 April 2024.
Albertina mengatakan laporan terhadapnya berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan. Menurutnya, Ghufron menilai anggota Dewas KPK itu melakukan kesalahan saat berkoordinasi dengan PPATK.
“Masalah koordinasi dengan PPATK untuk permintaan informasi tentang transaksi keuangan yang mencurigakan dalam pengumpulan bukti-bukti kasus jaksa TI (yang diduga memeras saksi) yang dilaporkan diduga melanggar etik karena menerima gratifikasi dan suap,” ujar Albertina.
Menurut Albertina, koordinasi dengan PPATK itu tidak dilakukan dengan membawa nama pribadinya. Melainkan, lanjutnya, mengatasnamakan Dewas KPK.
Jakarta: Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) Nawawi Pomolango turut mengomentari laporan dugaan pelanggaran etik menyeret anggota
Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Antirasuah Albertina Ho. Menurutnya, aduan itu mengatasnamakan Komisioner Nurul Ghufron secara pribadi.
“Itu adalah sikap Pak NG (Nurul Ghufron) sendiri dan bukan sikap pimpinan kolegial,” kata Nawawi melalui keterangan tertulis, Rabu, 24 April 2024.
Nawawi menegaskan pihaknya tidak bisa menyampuri keputusan Ghufron membuat laporan ke Dewas KPK. Pimpinan lainnya dipastikan menghormati aduan yang dibuat.
“Kami pimpinan lainnya menghormati langkah Pak NG,” ujar Nawawi.
Albertina Ho mengamini dirinya dilaporkan ke kantornya sendiri atas tuduhan melanggar etik. Aduan itu dibuat oleh Wakil Ketua Lembaga Antirasuah Nurul Ghufron.
“Betul, saya yang dilaporkan,” kata Albertina melalui keterangan tertulis, Rabu, 24 April 2024.
Albertina mengatakan laporan terhadapnya berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan. Menurutnya, Ghufron menilai anggota Dewas KPK itu melakukan kesalahan saat berkoordinasi dengan PPATK.
“Masalah koordinasi dengan PPATK untuk permintaan informasi tentang transaksi keuangan yang mencurigakan dalam pengumpulan bukti-bukti kasus jaksa TI (yang diduga memeras saksi) yang dilaporkan diduga melanggar etik karena menerima gratifikasi dan suap,” ujar Albertina.
Menurut Albertina, koordinasi dengan PPATK itu tidak dilakukan dengan membawa nama pribadinya. Melainkan, lanjutnya, mengatasnamakan Dewas KPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)