Juru bicara KPK Tessa Mahardina Sugiarto. Foto: Medcom/Candra.
Juru bicara KPK Tessa Mahardina Sugiarto. Foto: Medcom/Candra.

Nilai Proyek Kasus Korupsi di ASDP Indonesia Ferry Sentuh Rp1,3 Triliun

Candra Yuri Nuralam • 23 Juli 2024 20:05
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut nilai proyek proyek dalam kasus dugaan rasuah proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) menyentuh triliunan rupiah. Kasus itu kini ada di tahap penyidikan.
 
“Nilai proyek sekitar Rp1,3 triliun kontraknya,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 23 Juli 2024.
 
Tessa menyebut pihaknya belum rampung menghitung kerugian negara dalam kasus itu. Kini, penyidik masih melakukan pendalaman.

“Belum bisa di-publish karena masih dilakukan penghitungan,” ujar Tessa.
 
Baca juga: KPK Dalami Proses Akuisisi pada Kasus Korupsi di ASDP Indonesia Ferry

Sebelumnya, KPK tengah mengusut kasus dugaan rasuah di PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Kasus itu berkaitan dengan kerja sama usaha.
 
“KPK memulai penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry persero, tahun 2019 sampai dengan 2022,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 18 Juli 2024.
 
Tessa menjelaskan perkara itu disidik sejak 11 Juli 2024. Di waktu yang sama, KPK meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham mencegah empat orang agar tidak bisa bepergian ke luar negeri.
 
Tessa enggan memerinci nama lengkap mereka. Satu merupakan pihak swasta berinisial A.
 
“Sementara tiga lainnya merupakan pihak internal ASDP yaitu saudara HMAC, saudara MYH dan saudara IP,” ucap Tessa.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan