Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses akuisisi pada kasus dugaan rasuah proses kerja sama usaha PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Informasi itu diulik dengan memeriksa mantan VP Divisi Hukum PT ASDP Dewi Andriyani hari ini, 23 Juli 2024.
“Saksi DA (Dewi Andriyani) didalami pengetahuannya tentang proses akuisisi dan proses due diligence yang dilakukan,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa, 23 Juli 2024.
Informasi serupa sejatinya mau didalami penyidik dengan memanggil mantan VP Hukum PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Lilis Musiani. Namun, dia meminta hari permintaan keterangan diganti.
“(Saksi) LM minta reschedule jadwal pemeriksaan pada Selasa, depan,” ujar Tessa.
Sebelumnya, KPK tengah mengusut kasus dugaan rasuah di PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Kasus itu berkaitan dengan kerja sama usaha.
“KPK memulai penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry persero, tahun 2019 sampai dengan 2022,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 18 Juli 2024.
Tessa menjelaskan perkara itu disidik sejak 11 Juli 2024. Di waktu yang sama, KPK meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham mencegah empat orang agar tidak bisa bepergian ke luar negeri.
“Terkait dengan penyidikan perkara tersebut, pada tanggal 11 Juli 2024 KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomor 887 tahun 2024, tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama empat orang,” ujar Tessa.
Tessa enggan memerinci nama lengkap mereka. Satu merupakan pihak swasta berinisial A.
“Sementara tiga lainnya merupakan pihak internal ASDP yaitu saudara HMAC, saudara MYH dan saudara IP,” ucap Tessa.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) mendalami proses akuisisi pada kasus dugaan rasuah proses kerja sama usaha PT Jembatan Nusantara oleh PT
ASDP Indonesia Ferry (Persero). Informasi itu diulik dengan memeriksa mantan VP Divisi Hukum PT ASDP Dewi Andriyani hari ini, 23 Juli 2024.
“Saksi DA (Dewi Andriyani) didalami pengetahuannya tentang proses akuisisi dan proses due diligence yang dilakukan,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa, 23 Juli 2024.
Informasi serupa sejatinya mau didalami penyidik dengan memanggil mantan VP Hukum PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Lilis Musiani. Namun, dia meminta hari permintaan keterangan diganti.
“(Saksi) LM minta
reschedule jadwal pemeriksaan pada Selasa, depan,” ujar Tessa.
Sebelumnya, KPK tengah mengusut kasus dugaan rasuah di PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Kasus itu berkaitan dengan kerja sama usaha.
“KPK memulai penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry persero, tahun 2019 sampai dengan 2022,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 18 Juli 2024.
Tessa menjelaskan perkara itu disidik sejak 11 Juli 2024. Di waktu yang sama, KPK meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham mencegah empat orang agar tidak bisa bepergian ke luar negeri.
“Terkait dengan penyidikan perkara tersebut, pada tanggal 11 Juli 2024 KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomor 887 tahun 2024, tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama empat orang,” ujar Tessa.
Tessa enggan memerinci nama lengkap mereka. Satu merupakan pihak swasta berinisial A.
“Sementara tiga lainnya merupakan pihak internal ASDP yaitu saudara HMAC, saudara MYH dan saudara IP,” ucap Tessa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)