Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa delapan saksi terkait dugaan korupsi pada PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI). Para saksi yang diperiksa merupakan bos sejumlah perusahaan.
"Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung memeriksa delapan saksi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Rabu, 24 Maret 2021.
Saksi yang diperiksa, yakni Direktur PT. Surya Fajar Sekuritas, S; Direktur Utama PT. Henan Putihrai Aset Manajemen, IAW; dan Direktur PT. Sinhan Sekuritas, SHW. Kemudian Fund Manager PT. Emco Asset Management, V; Direktur PT. Pondok Solo Permai, JT, dan Komisaris PT. Corfina Capital, SW.
"Berikutnya Direktur Utama PT. Aurora Aset Manajemen berinisial F serta Direktur PT. Trimegah Sekuritas Indonesia berinisial MGWS," ujar Leonard.
Menurut Leonard, pemeriksaan saksi untuk mencari fakta hukum dari kasus tersebut. Keterangan delapan saksi dibutuhkan guna melengkapi bukti dugaan praktik rasuah di PT. ASABRI.
Baca: Kejagung Selisik Keterkaitan Benny Tjokro dengan Kepemilikan Matahari Mall
Kejagung menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp23,7 triliun itu. Dua di antaranya merupakan terpidana kasus korupsi Jiwasraya, yakni Benny Tjokrosaputro (BTS) dan Heru Hidayat (HH).
Lalu, tujuh lainnya ialah Direktur Utama (Dirut) ASABRI periode 2011-Maret 2016, Adam Rachmat Damiri (ARD); Dirut ASABRI periode Maret 2016-Juli 2020, Sonny Widjaja (SW); Dirut Keuangan ASABRI periode Oktober 2008-Juni 2014, BE; Dirut ASABRI periode 2013-2014 dan 2015-2019, HS; Kepala Divisi Investasi ASABRI periode Juli 2012-Januari 2017, Ilham W Siregar (IWS); Dirut PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi (LP); dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship Jimmy Sutopo (JS).
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu, Jimmy menjadi satu-satunya tersangka yang dijerat Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Jakarta:
Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa delapan saksi terkait dugaan korupsi pada PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI). Para saksi yang diperiksa merupakan bos sejumlah perusahaan.
"Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung memeriksa delapan saksi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Rabu, 24 Maret 2021.
Saksi yang diperiksa, yakni Direktur PT. Surya Fajar Sekuritas, S; Direktur Utama PT. Henan Putihrai Aset Manajemen, IAW; dan Direktur PT. Sinhan Sekuritas, SHW. Kemudian Fund Manager PT. Emco Asset Management, V; Direktur PT. Pondok Solo Permai, JT, dan Komisaris PT. Corfina Capital, SW.
"Berikutnya Direktur Utama PT. Aurora Aset Manajemen berinisial F serta Direktur PT. Trimegah Sekuritas Indonesia berinisial MGWS," ujar Leonard.
Menurut Leonard, pemeriksaan saksi untuk mencari fakta hukum dari kasus tersebut. Keterangan delapan saksi dibutuhkan guna melengkapi bukti dugaan
praktik rasuah di PT. ASABRI.
Baca:
Kejagung Selisik Keterkaitan Benny Tjokro dengan Kepemilikan Matahari Mall
Kejagung menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp23,7 triliun itu. Dua di antaranya merupakan terpidana kasus korupsi Jiwasraya, yakni Benny Tjokrosaputro (BTS) dan Heru Hidayat (HH).
Lalu, tujuh lainnya ialah Direktur Utama (Dirut)
ASABRI periode 2011-Maret 2016, Adam Rachmat Damiri (ARD); Dirut ASABRI periode Maret 2016-Juli 2020, Sonny Widjaja (SW); Dirut Keuangan ASABRI periode Oktober 2008-Juni 2014, BE; Dirut ASABRI periode 2013-2014 dan 2015-2019, HS; Kepala Divisi Investasi ASABRI periode Juli 2012-Januari 2017, Ilham W Siregar (IWS); Dirut PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi (LP); dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship Jimmy Sutopo (JS).
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu, Jimmy menjadi satu-satunya tersangka yang dijerat Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)