Jakarta: Anggota Komisi III Wayan Sudirta mengingatkan terdakwa kasus pelanggaran protokol kesehatan Rizieq Shihab agar mematuhi ketetapan mekanisme persidangan. Setiap pihak wajib mematuhi keputusan majelis hakim.
"Tidak terkecuali bagi terdakwa sendiri, harus menjalankan apa yang diperintahkan majelis hakim, termasuk menjalani persidangan secara virtual," kata Wayan di Jakarta, Senin, 22 Maret 2021.
Pernyataan ini merespons sikap Rizieq yang menolak mengikuti sidang virtual yang ditetapkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Menurut dia, Rizieq bisa memilih diam dalam persidangan bila memang keberatan dengan mekanisme sidang.
"Terdakwa punya hak untuk diam dan tidak menjawab sama sekali," ungkapnya.
Wayan mengatakan majelis hakim berwenangan memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan Rizieq secara paksa bila tetap enggan hadir secara virtual. Upaya paksa ini bisa dilakukan dengan bantuan pihak kepolisian.
Dia menekankan sidang virtual sudah lazim dilaksanakan di berbagai negara pada masa pandemi covid-19. Begitu pula di Indonesia, sidang virtual dilakukan dalam mengadili sejumlah kasus.
Baca: Sidang Kasus Rizieq Shihab Tetap Digelar Virtual
Sidang virtual diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 dan Nomor 5 Tahun 2020. Jika masih ada pihak yang mencoba meragukan mekanisme sidang tersebut, dia meminta yang bersangkutan mempelajari lagi UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Khususnya, Pasal 7 dan Pasal 8.
"Perma tersebut punya eksistensi dan daya laku yang kuat, karena tidak bertentangan dan tidak bisa dipertentangkan dengan ketentuan-ketentuan yang ada dalam KUHAP," jelasnya.
Sebelumnya, Rizieq menolak menghadiri sidang secara virtual. Dia ingin hadir langsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim).
"Saya tunggu vonisnya di sel. Saya tidak mendapat keadilan kalau sidangnya online. Saya tidak mau ikut sidang online," ucap Rizieq dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) yang digelar secara virtual, Jumat, 19 Maret 2021.
Jakarta: Anggota Komisi III Wayan Sudirta mengingatkan terdakwa kasus pelanggaran protokol kesehatan Rizieq Shihab agar mematuhi ketetapan mekanisme
persidangan. Setiap pihak wajib mematuhi keputusan majelis hakim.
"Tidak terkecuali bagi terdakwa sendiri, harus menjalankan apa yang diperintahkan majelis hakim, termasuk menjalani persidangan secara virtual," kata Wayan di Jakarta, Senin, 22 Maret 2021.
Pernyataan ini merespons sikap Rizieq yang menolak mengikuti sidang virtual yang ditetapkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Menurut dia,
Rizieq bisa memilih diam dalam persidangan bila memang keberatan dengan mekanisme sidang.
"Terdakwa punya hak untuk diam dan tidak menjawab sama sekali," ungkapnya.
Wayan mengatakan majelis hakim berwenangan memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan Rizieq secara paksa bila tetap enggan hadir secara virtual. Upaya paksa ini bisa dilakukan dengan bantuan pihak kepolisian.
Dia menekankan sidang virtual sudah lazim dilaksanakan di berbagai negara pada masa pandemi covid-19. Begitu pula di Indonesia, sidang virtual dilakukan dalam mengadili sejumlah kasus.
Baca: Sidang Kasus Rizieq Shihab Tetap Digelar Virtual
Sidang virtual diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 dan Nomor 5 Tahun 2020. Jika masih ada pihak yang mencoba meragukan mekanisme sidang tersebut, dia meminta yang bersangkutan mempelajari lagi UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Khususnya, Pasal 7 dan Pasal 8.
"Perma tersebut punya eksistensi dan daya laku yang kuat, karena tidak bertentangan dan tidak bisa dipertentangkan dengan ketentuan-ketentuan yang ada dalam KUHAP," jelasnya.
Sebelumnya, Rizieq menolak menghadiri sidang secara virtual. Dia ingin hadir langsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim).
"Saya tunggu vonisnya di sel. Saya tidak mendapat keadilan kalau sidangnya online. Saya tidak mau ikut sidang online," ucap Rizieq dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) yang digelar secara virtual, Jumat, 19 Maret 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AZF)