Jakarta: Polri belum juga menahan tujuh tersangka kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung). Para tersangka bersikap kooperatif menjalani pemeriksaan.
"Mengingat para tersangka kooperatif, maka tidak dilakukan penahanan dan telah diberikan jaminan oleh pengacara masing-masing," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, 28 Oktober 2020.
Ketujuh tersangka itu, yakni Direktur PT APM, R, lima tukang berinisial T, H, S, K, IS, dan mandor, UAM. Mereka diperiksa penyidik Selasa, 27 Oktober 2020.
"Untuk tujuh tersangka mulai diperiksa pukul 10.30 sampai 19.00 WIB," ujar jenderal bintang dua itu.
Sementara itu, satu tersangka lain, Direktur Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejagung NH tak memenuhi pemeriksaan dengan alasan sakit. Polisi akan menjadwalkan ulang pemeriksaan NH. Informasi pemanggilan ulang NH akan disampaikan ke publik usai jadwal pemeriksaannya ditentukan penyidik.
Baca: Pejabat Kejagung Absen dari Pemeriksaan Kasus Kebakaran Gedung
Kedelapan tersangka bertanggung jawab atas kebakaran Gedung Kejagung. Mereka dikenakan Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.
Jakarta: Polri belum juga menahan tujuh tersangka
kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung). Para tersangka bersikap kooperatif menjalani pemeriksaan.
"Mengingat para tersangka kooperatif, maka tidak dilakukan penahanan dan telah diberikan jaminan oleh pengacara masing-masing," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, 28 Oktober 2020.
Ketujuh tersangka itu, yakni Direktur PT APM, R, lima tukang berinisial T, H, S, K, IS, dan mandor, UAM. Mereka diperiksa penyidik Selasa, 27 Oktober 2020.
"Untuk tujuh tersangka mulai diperiksa pukul 10.30 sampai 19.00 WIB," ujar jenderal bintang dua itu.
Sementara itu, satu tersangka lain, Direktur Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejagung NH tak memenuhi pemeriksaan dengan alasan sakit. Polisi akan menjadwalkan ulang pemeriksaan NH. Informasi pemanggilan ulang NH akan disampaikan ke publik usai jadwal pemeriksaannya ditentukan penyidik.
Baca:
Pejabat Kejagung Absen dari Pemeriksaan Kasus Kebakaran Gedung
Kedelapan tersangka bertanggung jawab atas
kebakaran Gedung Kejagung. Mereka dikenakan Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)