Jakarta: Direktur Utama PT Kam and Kam, Kamal Tarachand Mirchandani alias Sanjay, divonis bebas. Sanjay dianggap tak terbukti bersalah dalam kasus dugaan investasi bodong dengan memasarkan produk MeMiles yang meraup dana lebih dari Rp750 miliar pada 2019.
Kuasa hukum MeMiles, Agus Sudjatmoko, menyatakan permasalahan yang menimpa Sanjay dan empat anak buahnya, berawal dari penyidikan di Polda Jawa Timur. Kasus bergulir hingga persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Sanjay dan anak buahnya didakwa Pasal 105 subsider Pasal 106 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait dengan skema piramida dan beroperasi tanpa perizinan. Ia juga didakwa Pasal 378 KUHP terkait dugaan penipuan.
Baca: Waspada Investasi Bodong Berkedok Startup Cryptocurrency
"Pada Oktober 2020, PN Surabaya telah menyatakan Pak Kamal (Sanjay) tidak bersalah dan dibebaskan dari segala dakwaan," kata Agus di Hotel Aston, Kemayoran, Jakarta, Senin, 12 April 2021.
Pada 7 April 2021, Mahkamah Agung (MA) memperkuat putusan PN Surabaya. Majelis hakim agung menolak permohonan kasasi dari jaksa atas bos MeMiles tersebut.
Sanjay berharap dengan vonis bebasnya, masyarakat dapat memberi kesempatan MeMiles kembali berkarya. Dia bakal fokus pada usaha kecil dan menengah (UKM) yang membutuhkan promosi dalam memulai usaha.
"Saya sebagai CEO MeMiles akan membuktikan visi-misi saya. UKM-UKM di Indonesia bisa menjual, bisa menjalankan bisnis, dan menyejahterakan mereka," ujar Sanjay.
Jakarta: Direktur Utama PT Kam and Kam, Kamal Tarachand Mirchandani alias Sanjay, divonis bebas. Sanjay dianggap tak terbukti bersalah dalam kasus dugaan
investasi bodong dengan memasarkan produk MeMiles yang meraup dana lebih dari Rp750 miliar pada 2019.
Kuasa hukum MeMiles, Agus Sudjatmoko, menyatakan permasalahan yang menimpa Sanjay dan empat anak buahnya, berawal dari penyidikan di Polda Jawa Timur. Kasus bergulir hingga persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Sanjay dan anak buahnya didakwa Pasal 105 subsider Pasal 106 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait dengan skema piramida dan beroperasi tanpa perizinan. Ia juga didakwa Pasal 378 KUHP terkait dugaan penipuan.
Baca:
Waspada Investasi Bodong Berkedok Startup Cryptocurrency
"Pada Oktober 2020, PN Surabaya telah menyatakan Pak Kamal (Sanjay) tidak bersalah dan dibebaskan dari segala dakwaan," kata Agus di Hotel Aston, Kemayoran, Jakarta, Senin, 12 April 2021.
Pada 7 April 2021, Mahkamah Agung (MA) memperkuat putusan PN Surabaya. Majelis hakim agung menolak permohonan kasasi dari
jaksa atas bos MeMiles tersebut.
Sanjay berharap dengan vonis bebasnya, masyarakat dapat memberi kesempatan MeMiles kembali berkarya. Dia bakal fokus pada usaha kecil dan menengah (UKM) yang membutuhkan promosi dalam memulai usaha.
"Saya sebagai CEO MeMiles akan membuktikan visi-misi saya. UKM-UKM di Indonesia bisa menjual, bisa menjalankan bisnis, dan menyejahterakan mereka," ujar Sanjay.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)