Daftar perusahaan yang tak terdaftar dikeluarkan OJK pada 1 April 2021 dengan Nomor Surat PENG-3/MS.312/2021 terkait pemalsuan izin usaha yang mengatasnamakan OJK. Surat itu tentu mengartikan masyarakat harus lebih berhati-hati dengan investasi yang menawarkan imbal hasil tak masuk akal seperti terlalu tinggi dari rata-rata instrumen investasi serupa.
Tidak jarang, ada orang yang tak bertanggung jawab menggunakan nama perusahan lain untuk melakukan penipuan investasi. Hal itu seperti yang dialami oleh PT Pintu Kemana Saja. Pada pengumuman resmi OJK, perusahaan dengan nama Pintu Investasi/PT Dana Syariah Indonesia/Pintu Crypto Investasi telah terindikasi melakukan pemalsuan perizinan usaha.
Atau, lanjutnya, pendaftaran dengan mengatasnamakan OJK. "Kami menemukan salah satu dari nama perusahaan yang terdapat pada daftar tersebut menyerupai nama produk dan perusahaan kami, yaitu Pintu," kata CEO dan Founder PT Pintu Kemana Saja Jeth Soetoyo, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 10 April 2021.
Dengan surat itu, lanjutnya, pihaknya mengimbau masyarakat untuk selalu waspada atas investasi bodong dan menganjurkan agar melakukan riset atas izin/lisensi platform yang digunakan sebelum berinvestasi. Saat ini banyak sekali ditemukan modus pengatasnamaan/pemalsuan produk oleh platform-platform investasi tidak berizin dengan niat untuk melakukan penipuan.
"Dengan ini kami bermaksud untuk menyatakan bahwa perusahaan yang terdapat pada daftar tersebut yaitu Pintu Investasi/PT Dana Syariah Indonesia/Pintu Crypto Investasi, bukan merupakan perusahaan kami dan tidak memiliki hubungan afiliasi apapun dengan perusahaan kami. Bukan merupakan perusahaan kami dan tidak memiliki hubungan apapun," tegasnya.
PT Pintu Kemana Saja (Pintu), tambahnya, telah resmi terdaftar oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dengan No. 003/BAPPEBTI/CP-AK/02/2020, Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, sebagai salah satu pedagang aset kripto resmi di Indonesia.
"Dan telah terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia dengan Nomor 02093/DJAI.PSE/12/2019. Adapun PT Pintu Kemana Saja tidak pernah melakukan pemalsuan izin usaha yang mengatasnamakan OJK," tegasnya.
Lebih lanjut, Jeth mengapresiasi atas tindak lanjut dari OJK. Menurutnya oknum yang melakukan pemalsuan izin dengan mengatasnamakan OJK dan juga menyerupai nama perusahan Pintu tentunya sangat meresahkan. Dengan demikian, masyarakat diharapkan terus waspada guna menghindari kerugian dari tindak penipuan serupa.
"Kami ingin mengimbau untuk selalu berhati-hati pada segala jenis penipuan yang mengatasnamakan aplikasi Pintu. Penipuan dapat terjadi baik di media sosial maupun akun messenger seperti Telegram atau Whatsapp," pungkasnya. Akun resmi media sosial Pintu hanya tersedia di platform berikut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News